Diduga Pungut SPP Rp26 Ribu per Bulan, SMP Negeri 4 Tapung Hulu Disorot
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Oknum PNS dan P3K Paruh Waktu
Pilkada Serentak Tahun 2020 Awasi Kepala Daerah, Bawaslu Buka Posko Pengaduan se-Riau
Nusaperdana.com, Pekanbaru - Tahun 2020 ini akan dilkasanakan Pilkada serentak di Provinsi Riau, ada 9 kabupaten/kota yang akan melaksanakan pesta demokrasi tersebut, yakni Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Rokan Hulu (Rohul), Indragiri Hulu (Inhu), Kuantan Singingi (Kuansing), Pelalawan, Siak, Kepulauan Meranti, Bengkalis, dan Kota Dumai akan menyelenggarakan pesta demokrasi untuk memilih kepala daerahnya (pilkada).
Terkait hal itu, Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, Senin (13/1/20) mengatakan bahwa dirinya sudah menginstruksikan seluruh Bawaslu kabupaten/kota se-Riau untuk membuka posko pengaduan di masingasing sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
"Posko pengaduan pelanggaran Pemilu tersebut dimaksudkan untuk mengantisipasi pelanggaran Pemilukada 9 daerah di Riau pada tahun 2020 ini. Karena sangat rentan kepala daerah yang kembali bertarung akan menggunakan jabatannya untuk memperkokoh struktural di daerahnya guna memenangkan dirinya," terangnya.
Karena, tambahnya, yang paling menjadi perhatian saat ini adalah penyalahgunaaan wewenang kepala daerah terhadap mutasi pejabat dan netralitas ASN.
“Bawaslu Kabupaten/Kota segera membuka posko pelayanan pengaduan terkait dugaan pelanggaran terhadap penyalahgunaan kewenangan kepala daerah, baik dalam hal mutasi dan netralitas ASN. Pembukaan posko tersebut di kantor sekretariat Bawaslu masing-masing," pungkasnya.**(Tis)

Berita Lainnya
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Plt Kadis PUPR Kampar Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar, Tegaskan Komitmen Pembangunan Infrastruktur
Kapolres Kampar Apresiasi Brimob Renovasi Jembatan Gobah, Infrastruktur Vital Warga
Pemuda Kampar Ajak Masyarakat Pahami Risiko KSO PT Agrinas terhadap Program PPTKH–TORA
Polres Kampar Bergerak, Olah TKP Sengketa Lahan 50 Hektare di Desa Sei Kijang
Aula Stanum Mangkrak, Dana PI Rp6 Miliar Disorot, LPPNRI Kampar Desak Kejaksaan Tindaklanjuti Laporan
Didemo Dua Kali, Galian C di Sungai Jalau Tetap Beroperasi, LPPNRI Kampar: Negara Jangan Kalah oleh Pelanggar Hukum
Mantan Kades Indra Sakti Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi