Pilkada Serentak Tahun 2020 Awasi Kepala Daerah, Bawaslu Buka Posko Pengaduan se-Riau
Nusaperdana.com, Pekanbaru - Tahun 2020 ini akan dilkasanakan Pilkada serentak di Provinsi Riau, ada 9 kabupaten/kota yang akan melaksanakan pesta demokrasi tersebut, yakni Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Rokan Hulu (Rohul), Indragiri Hulu (Inhu), Kuantan Singingi (Kuansing), Pelalawan, Siak, Kepulauan Meranti, Bengkalis, dan Kota Dumai akan menyelenggarakan pesta demokrasi untuk memilih kepala daerahnya (pilkada).
Terkait hal itu, Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, Senin (13/1/20) mengatakan bahwa dirinya sudah menginstruksikan seluruh Bawaslu kabupaten/kota se-Riau untuk membuka posko pengaduan di masingasing sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
"Posko pengaduan pelanggaran Pemilu tersebut dimaksudkan untuk mengantisipasi pelanggaran Pemilukada 9 daerah di Riau pada tahun 2020 ini. Karena sangat rentan kepala daerah yang kembali bertarung akan menggunakan jabatannya untuk memperkokoh struktural di daerahnya guna memenangkan dirinya," terangnya.
Karena, tambahnya, yang paling menjadi perhatian saat ini adalah penyalahgunaaan wewenang kepala daerah terhadap mutasi pejabat dan netralitas ASN.
“Bawaslu Kabupaten/Kota segera membuka posko pelayanan pengaduan terkait dugaan pelanggaran terhadap penyalahgunaan kewenangan kepala daerah, baik dalam hal mutasi dan netralitas ASN. Pembukaan posko tersebut di kantor sekretariat Bawaslu masing-masing," pungkasnya.**(Tis)

Berita Lainnya
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H di Masjid Agung Islamic Center
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H
Safari Ramadan PHR di Duri : Apresiasi Wartawan Pererat Silaturahmi dan Santuni Anak Yatim Keluarga Jurnalis
Hangatnya Ramadan, PWI Bengkalis Berbagi Takjil dan Pererat Silaturahmi dengan Buka Puasa Bersama
Pemkab Rohul Safari Ramadhan di Mesjid AL-FALAH Desa kembang damai berlangsung meriah dan damai
Lapas pasir pengaraian ikuti Rapat persiapan pan idul Fitri bersama Kakanril Ditjenpas Riau.
TPP ASN Inhil Dua Bulan Cair, THR Segera Menyusul Tunggu Perbup
Wabup Rohul Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penegakan Perda Tahun 2025