Kiprah Kesatria FIRE Sebagai Benteng Keselamatan di Blok Rokan
DPD Pepabri Riau Kunjungi Pengurus DPC Pepabri Kabupaten Bengkalis
PKS PT KAN yang Menjadi Sorotan Publik Diduga Masih Membuang Limbah ke Sungai
Nusaperdana.com, Bagan Sinembah Raya - Padahal sudah menjadi Sorotan Publik dan berkali kali dipublikasikan oleh media massa, namun untuk kesekian kalinya diduga PKS PT KAN masih membuang limbah ke Sungai Jayatri.
Informasi dari warga setempat, PKS PT KAN yang berada di Kampung Jayantri Kepenghuluan Makmur Jaya, Kecamatan Bagan Sinembah Raya (Basira), warga masih melihat adanya air berwarna hitam kecoklatan mengalir dari parit PKS PT KAN ke Sungai Jayantri sekira pukul 01.00 Wib dini hari
Jum'at (27/3/2030).
Menindaklanjuti informasi tersebut, wartawan, Jum'at (27/3) sekira pukul 11.00 Wib coba menelusuri informasi itu dengan mendatangi lokasi yang dimaksud warga Kepenghuluan Makmur Jaya tersebut.
Alhasil, berdasarkan pantauan sejumlah wartawan yang juga mendatangi lokasi tersebut air Sungai Jayantri yang dimaksud warga memang benar dan terlihat berwarna hitam kecoklatan, sehingga terlihat dengan jelas perbedaan air yang mengalir dari parit PKS PT KAN tersebut dengan air Sungai Jayantri itu sendiri.
Terkait fakta di lokasi, Humas PKS PT KAN saat dikonfirmasi melalui KTU Perusahaan Khairul mengaku tidak mengetahui tentang adanya dugaan limbah yang mengalir ke Sungai Jayantri melalui parit PKS PT KAN.
"Setau saya tidak ada bang. Tapi nanti coba saya pastikan kembali bang.Thanks Infonya bang," pungkas KTU PKS.
Setelah menunggu pihak KTU kelapangan guna melakukan penulusuran ke lokasi tersebut, Khairul tetap memberikan jawaban hanya berdasarkan kemungkinan atau perkiraan saja.
"Ini saya lagi pastikan bang.
Tapi kemungkinan besar, kita kan ada tumpukan janjangan di belakang perumahan bang (dekat Water Intake), tadi malam kan hujan lebat bang, jadi menurut pandangan saya air yang hitam tersebut, air janjangan yang tumpah ke parit bang," jawabnya berdasarkan kemungkinan.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Rohil (Kadis DLH Rohil), Suwandi SSos saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan.
"Kita belum tau ini limbah dari kolam IPAL atau cucian pabrik. Jika memang dari IPAL, diperbolehkan sepanjang memenuhi baku mutu," Urai Kadis LH.
Ditambahkannya, diharapkan kerjasama Wartawan gunamengambil dokumentasi dari lokasi tersebut, baik photo maupun video guna adanya bukti dan fakta di lokasi.
"Ambil saja videonya ataupun photo di lokasi itu, agar ada bukti-buktinya. Dan kita sudah siapkan sanksi yang ditandatangani oleh Bupati Rohil kepada PKS PT KAN, yang kalau tidak ada halangan, Selasa depan sudah kita sampaikan," tutup Kadis LH Rohil. (Hen/Tim Iwo)
Berita Lainnya
16 Tim Terbaik Futsal U14 di Inhil Ikuti Turnamen Indovizka Cup IV 2022
Hari Jadi Rohil Ke-20, Wakil Bupati Jamiludin Buka Acara Fun Bike
Kebijakan DAK Fisik Bidang Pendidikan TA 2022, ini penjelasan Disdikbud Rohil
Angkut Kayu Dari Hutan Bukit Sembilan, Dua Warga Dumai Diamankan Polisi
DP2KBP3A Inhil Gelar Pelayanan KB dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Gedung Wanita
Puskesmas Sungai Apit Terima Bantuan APD dari Anggota DPRD Siak
Menakar Kesiapan Inhil Dalam Penanganan Covid-19
Demo di Kajati Riau, FMPH-R Menduga Bupati Catur Terlibat Dalam Kasus Dugaan Korupsi RSUD Bangkinang yang Rugikan Negara 8 Miliar