PNS di Dumai Ditangkap karena Buka Lahan dengan Cara Membakar
Nusaperdana.com, Dumai - Awal tahun ini, dua orang diamankan karena membuka lahan dengan cara membakar. Pelakunya, satu oknum pegawai negeri sipil (PNS) dan satu lagi seorang petani.
Dua orang diamankan ini, HT (52) dan FE (53) merupakan oknum PNS di lingkungan Kota Dumai.
Kapolresta Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira melalui Kasat Reskrim AKP Dani Andika, Senin (6/1/2020) kemarin mengatakan, tersangka FE diamankan karena ditemukan membersihkan 4 hektar lahan miliknya di Kelurahan Purnama dengan cara membakar.
''Akibat ulah FE menyebabkan kebakaran meluas ke lahan lainnya pada 29 Desember 2019 lalu,'' terang Dani.
Sedangkan, tindakan HT (52) ini menyebabkan kebakaran di lahan miliknya, Jalan Mulya, RT 009, Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan seluas empat hektare pada Rabu (1/1/2020) lalu.
''Setelah melalui proses penyelidikan, keduanya langsung ditetapkan tersangka,'' ujar Dani.
Terhadap keduanya, sambung Dani, dijerat Pasal 108 jo 96 Ayat 1 Huruf (h) UURI Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) atau 188 KUHPidana.
''Keduanya terancam di penjara bisa sampai 10 tahun dan denda,'' tuturnya.**

Berita Lainnya
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Polres Kampar Bergerak, Olah TKP Sengketa Lahan 50 Hektare di Desa Sei Kijang
Aula Stanum Mangkrak, Dana PI Rp6 Miliar Disorot, LPPNRI Kampar Desak Kejaksaan Tindaklanjuti Laporan
Didemo Dua Kali, Galian C di Sungai Jalau Tetap Beroperasi, LPPNRI Kampar: Negara Jangan Kalah oleh Pelanggar Hukum
Mantan Kades Indra Sakti Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi
Shaqilla Azzahra, Siswa SDN 001 Tembilahan Kota Terima Anugerah Award Internasional di IRFW 2026
FH Unilak Study Visit ke Kuala Lumpur, Mahasiswa Dibekali Wawasan Hukum Internasional
Bupati Kasmarni Kunjungi Desa Bantan Timur, Perkuat Pendidikan Ramah Anak dan Pemberdayaan Perempuan