Warga Bangkinang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Ini Kasusnya
Tepat di Hari Bhayangkara, Polsek LBJ Borgol Dua Tersangka Kasus Narkoba
Polda Metro Jaya Gerebek Kantor Pinjol Online Ilegal di Manado

Nusaperdana.com, Kriminal - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal yang berkedok koperasi simpan pinjam di Manado, Sulawesi Utara.
Penggerebekan itu bekerja sama dengan Subdit Siber Polda Sulut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan penindakan terhadap markas pinjol itu dilakukan pada 29 November 2022.
"Penindakan dilakukan di salah satu ruko yang berada di kawasan ruko Marina Kota Manado yang diduga kuat sebagai tempat beroperasinya pinjaman online tersebut," kata Auliansyah dalam keterangannya, Minggu (4/12).
Perwira menengah Polri itu menyaakan saat proses penggerebekan, ditemukan sebanyak 40 pegawai yang tengah bekerja.
Hasil pemeriksaan, dua orang ditetapkan menjadi tersangka, yakni G sebagai pimpinan dan A sebagai debt collector.
Auliansyah mengatakan ada empat aplikasi pinjol ilegal yang ditawarkan. Di antaranya, PinjamanNow, AkuKaya, KamiKaya, dan EasyGo. Empat aplikasi itu tidak memiliki izin dari OJK.
"Kegiatan pinjol illegal ini sudah berjalan kurang lebih selama satu tahun dengan uang nasabah dan perputaran uang diperkirakan senilai miliaran rupiah setiap bulannya," kata Aulia.
Sementara itu, Kepala Subdirektorar Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan A dan G yang telah ditetapkan jadi tersangka dikenakan Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 29 jo Pasal 45B dan atau Pasal 27 Ayat (4) jo Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Mereka juga dijerat Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 115 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan maksimal pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 2 miliar.
Saat ini, tim dari Subdit Siber Polda Metro Jaya bersama Subdit Siber Polda Sulut masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan di kantor pinjol ilegal tersebut.
"Akan melakukan penyidikan lebih lanjut guna membongkar keseluruhan operasi pinjaman online ilegal ini," tutur Viktor.
Berita Lainnya
Akhiri Perseteruan Hendry CH Bangun dan Zulmansyah Sekedang Sepakat Kongres Persatuan PWI Digelar Paling Lambat Agustus 2025
PWI Kalbar Rumuskan Masa Depan Jurnalisme di Bumi Khatulistiwa
PWI Pusat Minta Segera Gelar Perkara Kasus Cash Back dan Tolak Restorative Justice
Ratusan Kader GMNI Jaksel Gelar Aksi Tolak Revisi UU TNI di DPR RI
Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Polri, Kadivhumas Polri: "Rotasi untuk Perkuat Kinerja Institusi"
Dugaan KTP Ganda di Jajaran Direksi Telkomsel, CERI Siapkan Laporan Resmi ke Polisi
Wah, Presiden Prabowo Kirim Bunga Anggrek ke Megawati
Sempat Dilaporkan Hilang, Zaki Anak berusia 8 Tahun Asal Merak Ditemukan di Rumah Makan di Provinsi Riau