Pesan Mahfud Agar Pinjol Ilegal Tak Dibayar Jika Terlanjur Jadi Korban

Sumber Foto: Detik.com

Nusaperdana.com, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md bicara soal pinjaman online (pinjol) ilegal yang bikin resah masyarakat. Dia pun berpesan agar warga yang telanjur menjadi korban tak membayar pinjol ilegal.

Mahfud awalnya bicara ancaman sanksi bagi para pelaku pinjol ilegal. Dia mengatakan para pihak yang terlibat membuat dan menjalankan pinjol ilegal bisa dijerat pasal berlapis.

"Misalnya ancaman kekerasan, ancaman menyebar foto-foto tidak senonoh bagi orang yang punya utang atau tidak bayar itu, itu terus sekarang. Bandar-bandarnya, pekerja-pekerjanya mulai ditindak," kata Mahfud, dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Kemenko Polhukam RI, Selasa (19/10/2021).

Mahfud mengatakan pinjol ilegal tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif maupun subjektif seperti yang diatur dalam hukum perdata. Selain itu, ada banyak pasal yang dapat menjerat pelaku pinjol ilegal dari sisi hukum pidana.

"Kita juga tadi menyinggung kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUHP, yaitu pemerasan. Pemerasan, ini hukum pidananya. Lalu juga ada Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang bisa dipakai, kemudian undang-undang perlindungan konsumen, Undang-Undang ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3," ujar Mahfud.

Mahfud menegaskan pinjol ilegal dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat hukum perdata sehingga dapat dibatalkan. Dia meminta masyarakat tidak membayar jika ditagih oleh pinjol ilegal.

"Nah ini kami umumkan kepada masyarakat bahwa dari aspek hukum perdata kita bersikap pinjaman online, pinjol ilegal itu ya ilegal, namanya juga ilegal tapi bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga bisa dinyatakan batal atau dibatalkan," ujar Mahfud.

"Oleh sebab itu, imbauan atau statement resmi dari pemerintah yang dihadiri oleh OJK dan BI, hentikan, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini," kata Mahfud.

Minta Warga Tak Bayar

Mahfud meminta warga yang sudah terlanjut menjadi korban pinjol ilegal tidak membayar jumlah yang ditagih. Dia juga meminta warga melapor ke polisi jika diteror pinjol ilegal.

"Kepada mereka yang sudah telanjur menjadi korban, jangan membayar, jangan membayar. Kalau karena tidak membayar lalu diteror, lapor ke kantor polisi terdekat," ujar Mahfud.

Dia menegaskan pemerintah bakal membasmi pinjol ilegal. Meski demikian, dia mengatakan pinjol resmi atau legal tetap bisa beroperasi.

"Bareskrim Polri akan memasifikasi gerakannya sehingga nanti di berbagai tempat kalau ada orang yang tetap dipaksa untuk membayar jangan bayar, karena itu ilegal," tuturnya.

Persilakan Pinjol Legal Berkembang

Mahfud mengatakan pemerintah hanya akan membasmi pinjol ilegal. Dia mengatakan pinjol yang sudah memiliki izin tetap bisa beroperasi seperti biasa.

"Kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal sudah ada izin, sah, silakan berkembang," ucapnya.

Dia mengatakan pemerintah berharap pinjol legal bisa berkembang dan mematuhi aturan. Dia mengatakan pinjol ilegal tak akan dibiarkan beroperasi.

"Yang ilegal itu yang akan ditindak dengan ancaman hukum pidana seperti tadi," ujar Mahfud.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar