Polda Sulsel Gelar Press Release Kasus Penghinaan dan Pengancaman Terhadap Polisi di Toraja Utara


Nusaperdana.com, Sulsel - Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo dan Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widyanarko menggelar Press Release kasus Penhinaan dan pengancaman kekerasan  terhadap anggota Kepolisian Toraja Utara  yang terjadi di halaman Tongkonan Palasa, Lembang (Desa) Tondon Matallo, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara, beberapa waktu lalu

Kabid Humas menjelaskan anggota Resmob Polda Sulsel telah mengamankan pelaku penghinaan dam pengancaman kekerasan terhadap personil Toraja Utara tersebut  di Jl Palopo Kec Rante Pao Kab. Toraja Utara Selasa, (07 /07/2020 ) pagi 

Dikatakannya, pelaku  adalah seorang wiraswasta berinisial AS ( 32) merupakan warga Jl Palopo No. 86 Kec Rante Pao Kab. Toraja Utara

Ibrahim juga  menuturkan  kronogi penangkapan tersangka, dijelaskan, Tim  Resmob Polda Sulsel menuju Toraja Utara Senin (06 /07/2020 ) malam, esoknya, Selasa, (07 /07/2020 ) pagi  Tim Resmob melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku penghinaan dan pengancaman kekerasan di rumahnya di Jl. Jl Palopo Kec Rante Pao Kab. Toraja Utara, kemudian tersangka pelaku dan barang bukti dibawa ke Ditreskrimum Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut

Kombes Pol Ibrahim Tompo juga menceritakan kejadian penghinaan dan pengancaman terhadap personil Toraja Utara tersebut. “Saat itu anggota Polres Toraja Utara mendartangi TKP Judi Sabung Ayam,  Tersangka AS tidak menerima kehadiran petugas dengan melakukan penghinaan atau pengancaman dengan memecahkan sebuah botol menjadi runcing kemudian pecahan botol tersebut digunakan mengejar beberapa orang  di lokas termasuk beberapa personil Toaja Utara  serta mengancam mengatakan “ Kuewako Totemo “( saya lawan kamu sekarang), Tidak hanya itu, tersangka pelaku juga melakukan  penghinaan kepada pejabat negara atau /Polisi dengan mengatakan kata-kata kotor  berulang lkali terhadap aparat,”ungkap Ibrahim 

Barang bukti yang diamankan, 1 (satu) buah Flash Disc berisi video pembubaran dan sebuah pecahan botol kaca runcing, tersangka pelaku diancam  Pasal 207 dan pasal 212 KUHPidana dengan ancaman 1 tahun 6 bulan penjara. (caverius adi)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar