Polisi Gelar Pertemuan Bahas Penolakan Aktivitas Ibadah Jemaat GPdI di Desa Petalongan. Ini Hasilnya


Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Pihak Kepolisian menggelar pertemuan membahas perkembangan permasalahan penolakan masyarakat terhadap aktivitas ibadah Jemaat Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Efrata di rumah tinggal Pendeta Damianus Sinaga, Minggu (1/9/2019) pagi, di Balai Desa Petalongan, Kecamatan Keritang. Dari hasil pertemuan, diperoleh sejumlah kesepakatan yang mana kesepakatan tersebut pada intinya menekankan kepada relokasi tempat peribadatan jemaat GPdI. Pertemuan kala itu dihadiri oleh Wadir Binmas Polda Riau, AKBP. Imam Saputra, SIK., MSi, Kapolres Inhil, AKBP. Christian Rony P SIK, MH dan segenap jajaran kepolisian, mulai dari jajaran Polda Riau, Polres Inhil maupun Polsek Keritang. Tampak pula dalam pertemuan tersebut, Camat Keritang, Hady Rahman, Kapolsek Keritang, AKP Martunus, Pjs. Kades Petalongan, Tonifuddin dan sejumlah perangkat desa serta masyarakat setempat. Wadir Binmas Polda Riau, AKBP. Imam Saputra, SIK., MSi mengatakan, solusi penyelesaian terhadap permasalahan peribadatan di Desa Petalongan sudah menunjukkan titik terang bahwa aktifitas ibadah Jemaat GPdI untuk sementara akan dilaksanakan di Gereja Bethel Indonesia (GBI) RT. 004 sampai adanya tempat ibadah yang lokasinya masih dicari oleh Tim pencari lahan yang sampai saat ini masih bekerja. "Diharapkan kepada masyarakat melalui peran Tomas dan Toga agar tetap menjaga situasi Kamtibmas di Desa Petalongan dengan menahan diri untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan menyerahkan solusi penyelesaiannya kepada pemerintah," kata Imam Saputra. Imam Saputra juga meminta agar Ketua RT turut dilibatkan dalam mencari solusi penyelesaian permasalahan ini karena merupakan unsur pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat yang mengetahui karakteristik wilayah dan masyarakatnya. "Untuk selanjutnya akan dilakukan pengecekan / survey lahan relokasi di RT. 003 dan RT. 004 yang masih memungkinkan adanya lokasi lahan kosong," tutur Imam Saputra. [caption id="attachment_4540" align="aligncenter" width="1280"] Foto bersama usai pertemuan[/caption] Dalam pertemuan, diketahui bahwa belum ditemukan lokasi lahan yang akan dijadikan tempat peribadatan. Para pihak, terutama beberapa Ketua RT mengaku kesulitan untuk mencari lahan kosong tersebut. Kendati begitu, Kepala Dusun Sari Agung, Desa Petalongan, Alianto menyebutkan terdapat 2 titik lokasi yang tengah dilakukan survei untuk pendirian tempat peribadatan GPdI, meski sampai saat ini belum ditemukan solusi penyelesaiannya. Camat Keritang, Hady Rahman mengungkapkan, berdasarkan penyampaian Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan sebelumnya bahwa adanya keinginan Jemaat GPDI untuk tetap melakukan aktifitas ibadah sangat rawan sehingga perlu kembali dilakukan upaya-upaya penyelesaian. "Salah satu hasilnya yaitu melakukan pendekatan dengan Pendeta GBI Bpk. SIANTURI di RT. 004 yang akhirnya bersedia menyediakan Gerejanya sebagai tempat ibadah Jemaat GPdI hanya pada Minggu ini sehingga perlu dilakukan pendekatan kembali agar aktfitas ibadah Jemaat GPdI tersebut dapat dilakukan sampai adanya tempat ibadah yang baru," pungkasnya. Sementara itu, Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra menegaskan bahwa pada setiap Mediasi yang telah dilakukan baik pada tingkat Forkopimda Kabupaten Inhil dan Forkopimda Prov. Riau telah disepakati bahwa keputusan relokasi telah Final. "Kami berharap kepada Tomas dan Toga agar membantu pihak Polri dan Pemda dalam menjaga situasi kamtibmas di Desa Petalongan ini dan untk segera menyelesaikan permasalahan ini dengan segera mencari lokasi lahan relokasi melalui Tim yang sudah dibentuk," kata Kapolres. Pertemuan berlangsung lebih dari 2 jam. Pertemuan berjalan dalam situasi kondusif dan lancar sehingga menghasilkan sejumlah kesepakatan sebagai berikut: 1. Keputusan relokasi sudah final dan sudah dilaporkan kepada pimpinan sehingga tugas kita adalah menentukan lokasi yang tepat oleh tim yg sudah dibentuk. 2. Hari Senin, 2 September 2019 akan dilakukan Survey / Pengecekkan lahan relokasi di RT 003 dan RT 004. 3. Penentuan ibadah sementara akan dilaksanakan di GBI RT. 004 untuk minggu ini dan jika memungkinkan untuk selanjutnya tetap di GBI sampai adanya lokasi tempat ibadah yang baru. 4. Sesudah didapat lokasi lahan relokasi akan ditindaklanjuti dgn mengadakan rapat persetujuan lokasi yang akan disampaikan kepada Bupati.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar