Polisi Kejar Pengendali Ganja 100 Kg
Nusaperdana.com, Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau masih melakukan pengembangan pascapengungkapan 100 kilogram ganja yang akan dibarter dengan puluhan kg sabu.
Saat ini, kepolisian tengah melakukan pengejaran terhadap salah satu tersangka berperan sebagai pengendali pengiriman barang haram tersebut.
Pada kasus ini sudah dilakukan penangkapan terhadap empat orang tersangka, yakni HG (30) berperan sebagai menyewa mobil, menjemput dan membawa ganja dari Aceh menuju Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Lalu, BK (36) selaku penjemput narkoba di Rohil, membawa dan menyimpan di Dumai.
Kemudian, M (33), dan A (31) berperan sebagai memantau perjalanan barang haram menuju Riau menggunakan sepeda motor. Hal ini, untuk menginformasikan apabila ada razia dalam perjalanan.
“Terhadap pengungkapan ini, kami masih melakukan pengembangan. Karena, ada keterlibatan tersangka lain dalam penyelundupan ganja tersebut,” ungkap Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Suhirman kepada Riau Pos, Kamis (11/6).
Adanya keterlibatan tersangka lain, lanjut Suhirman, diketahui berdasarkan pengakuan dari salah satu tersangka yang diamankan.
Yang mana, menyebutkan, pengiriman ratusan kilo ganja itu dikendalikan dan diperintahkan seseorang berinisial U.
“Ada satu tersangka yang tengah kami kejar. Identitasnya sudah kami kantongi,” sebut mantan Kapolres Morowali ini.
Saat ini, disampaikan perwira berpangkat tiga bunga melati, pihaknya melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan yang bersangkutan.
Bahkan kata dia, tim turun ke lapangan untuk melakukan penangkapan terhadap pengendali pengiriman barang haram tersebut.
“Kami sedang menyelidikinya. Kami mohon doanya agar yang bersangkutan bisa secepatnya ditangkap,” pungkas mantan Dirresnarkoba Polda Bangka Belitung (Babel) tersebut.
Pengungkapan ini berawal informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar.
Kemudian ditindaklanjuti dengan upaya penyelidikan ke Negari Seribu Kubah, selama tiga pekan.
Hasil penyelidikan itu, didapati keberadaan salah seorang tersangka, Senin (8/6), dan dilakukan pembuntutan serta pengintaian.
Keesokan harinya, tersangka tersebut mendatangi satu unit kendaraan pick up yang membawa daun ganja di Jalan Lintas Riau-Sumut, Ujung Tanjung.
Sehingga, pihaknya langsung dilakukan penangkapan terhadap BK (36), HG (30), serta menyita 48 paket daun ganja kering dengan berat sekitar 100 kg.
Atas penangkapan dua tersangka ini, dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang tersangka berinsial M (33) dan A (31).
Barang haram itu dibawa tersangka dari Aceh menggunakan mobil pick up yang disewa dari Kota Medan.
Modus yang digunakan, memuat daun ganja kering di bawah tumpukan pisang, dan seolah-olah membawa hasil bumi. Ini untuk mengelabui petugas.
Setiba di Rohil, 100 kg daun ganja kering dijemput tersangka BK, untuk dibawa dan disimpan di Kota Dumai.
Sembari itu, menunggu perintah dari seorang pengendali untuk membawa barang menuju perairan Selat Malaka dan ditukar dengan 25 kg.

Berita Lainnya
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H di Masjid Agung Islamic Center
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H
Safari Ramadan PHR di Duri : Apresiasi Wartawan Pererat Silaturahmi dan Santuni Anak Yatim Keluarga Jurnalis
Hangatnya Ramadan, PWI Bengkalis Berbagi Takjil dan Pererat Silaturahmi dengan Buka Puasa Bersama
Pemkab Rohul Safari Ramadhan di Mesjid AL-FALAH Desa kembang damai berlangsung meriah dan damai
Lapas pasir pengaraian ikuti Rapat persiapan pan idul Fitri bersama Kakanril Ditjenpas Riau.
TPP ASN Inhil Dua Bulan Cair, THR Segera Menyusul Tunggu Perbup
Wabup Rohul Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penegakan Perda Tahun 2025