Polisi Tangkap Jaringan Pengedar Sabu di Bukit Batu Bersama BB 9,9 Gram

Foto Tersangka yang berhasil di tangkap Tim Ops Res Narkoba Polres Bengkalis

Nusaperdana.com, Bengkalis - Sepertinya tidak ada efek jera bagi pelaku Narkoba dalam mencari pundi-pundi rupiah dengan menjual Narkotika jenis sabu-sabu diwilayah hukum Polres Bengkalis. 

Demi meraup keuntungan yang besar, akhirnya kedua tersangka berinisial HF (27th) dan JD alias Jun terpaksa harus berurusan dengan pihak penegak hukum kepolisian polres Bengkalis. 

Kedua tersangka di tangkap pada hari Rabu (02/06) dan Kamis (03/06) di kecamatan bukit batu, bersama barang bukti berhasil diamankan. 

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba Iptu Tony Armando lewat press releasenya Senin (07/06) Siang mengatakan kronologi penangkapan pada Rabu (02/06) sekira pukul 20.00 wib, Tim opsnal sat res narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering menjual narkotika jenis sabu di desa parit satu. 

Mendapat informasi tersebut  dilakukan Lidik, sekira pukul 22.00 wib tim opsnal melakukan undercoverbuy dan bertemu di Jalan masuk menuju PT. Makmur desa parit satu.

kemudian tersangka memperlihatkan 1 Paket diduga narkotika jenis sabu tersebut, personil yang melaksanakan Undercoverbuy langsung menangkap dan mengamankan laki-laki yang bernama HF. 

Saat di lakukan penggeledahan badan ditemukan 1 Unit Handphone dan uang tunai Rp. 100.000, dilakukan  interogasi dari mana asal sabu tersebut  HF mengatakan Narkotika Jenis Sabu tersebut didapat dari JD alias Jun. Ujar Iptu Tony

Selanjutnya kata Iptu Tony menambahkan Berdasarkan  Penangkapan  sebelumnya LP/A/102/VI/2021/SPKT-SAT RES NARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU Tanggal  02 Juni 2021. dilakukan pengembangan dan pengejaran  terhadap tersangka JD alias Jun Pada hari Kamis (03/06) sekira pukul 02.30 wib dini hari. 

Tim Opsnal berhasil menangkap dan mengamankan tersangka JD alias jun dirumahnya di jalan Arifin achmad desa Sukajadi Kecamatan Bukit Batu.

Saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 7 Paket diduga narkotika jenis sabu, (dua paket di dalam tas warna coklat berikut 2 buah Gunting, 1 unit hp  Nokia,dan uang tunai Rp.400.000) dan 5 paket dalam lipatan baju di dalam lemari.

Kemudian tim menanyakan dari mana asal sabu tersebut tersangka JD mengatakan narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seseorang  Inisial "K" Rohil (DPO). 

"Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut", Terang Iptu Tony. (Putra). 



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar