Polres Bengkalis Gelar Press Release Tersangka TP curat Modus Ganjal ATM


Nusaperdana.com, Bengkalis - Polres Bengkalis Gelar Press Release pengungkapan kasus tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Modus Ganjal ATM di Halaman Mapolres Bengkalis, Jalan Pertanian Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.Rabu (05/08/2020) Sekitar pukul 10.00 Wib

Press Release yang dipimpin oleh Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K.,MT, juga dihadiri Dandim 0303/Bengkalis yang diwakili Danramil 01/Bengkalis Kapt Arh.Isnanu, 
Kajari Bengkalis diwakili Kasi BB Oki Winarta dan Kasi Pidum Imanuel Tarigan.SH.MH, PN Bengkalis Rudi Ananta. SH.MA.LI, Kadiskes Bengkalis Dr Ersan Saputra, Kaban Kesbangpol Bengkalis Drs. Hermanto, MM, Waka Polres Bengkalis Kompol Rony Syahendra,SH,S.I.K, M.Si, 
Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi S.I.K  Kasat Reskrim, Kanit Res Polsek Mandau, serta rekan-rekan Media 

Dan Tiga tersangka antara lain H dan LN bertindak sebagai eksekutor serta DA Pemilik rekening untuk penampung juga dihadiri dalam Press Release tersebut.

Pada saat Press Release tersebut Kapolres Bengkalis AKBP Hendra menjelaskan Peran Tiga tersangka bersama Barang Bukti  dalam Melakukan Tindak Pindana Pencurian pemberatan Modus Ganjal ATM

Kata AKBP Hendra dari  tersangka LN di sita satu buah HP Samsung lipat warna putih, satu buah HP  Samsung Lipat Warna Silver.Juga satu buah baju kemeja merk warna dan satu buah topi serta satu helai baju kaos.

Berikutnya satu helai celana Jeans dan satu buah kaca mata termasuk satu pasang sepatu merk Kickers. satu pasang sepatu Merk New Balance dan satu buah dompet. dan Petugas juga sita satu buah kartu ATM Bank Mandiri dari MS (saksi).

Sementara Dari tersangka H, polisi menyita satu buah ATM Bank Mandiri, satu buah gergaji, satu buah botol tusuk gigi. satu unit HP merk Samsung dan satu unit HP Android, satu buah dompet, satu unit mobil merk Toyota Avanza Hitam No Pol BA 1238 Q.

Selanjutnya, tiga puluh tiga buah kartu ATM Mandiri dan tujuh belas buah kartu ATM Bank BRI, enam buah kartu ATM Bank BCA. sepuluh buah kartu ATM BNI, satu buah kartu ATM Bukopin.

Sedangkan Dari tersangka DA disita satu unit HP lipat Samsung. satu unit HP Android. satu buah dompet beserta uang tunai Rp. 40.000.000,  dan uang tunai Rp. 5.950.000, sepuluh  buah kartu ATM Mandiri.

Dan dari tersangka DA disita juga sembilan buah kartu ATM BRI, enam buah kartu ATM BCA dan sepuluh buah kartu ATM BNI, satu buah kartu ATM CIMB NIAGA.Terang Kapolres AKBP Hendra itu

Dari semua Pelaku sebagaimana disebutkan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra  dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHPIDANA, dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun kurungan.

Press Release Di awali pembukaan dan diteruskan penyampaian, Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K MT itu dilanjutkan sesi tanya jawab dari awak media. (putra)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar