PHR Tegaskan Larangan Beraktivitas di Area BMN Hulu Migas
Sat Reskrim Polres Kampar Patroli Cegah Ilegal Logging di Kecamatan Salo
Polres Inhu Ringkus 3 Pelaku Narkoba di Dua Kelurahan Rengat, Berbagai Jenis Narkoba Disita

Nusaperdana.com, Indragiri Hulu – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil menggulung jaringan peredaran narkotika di wilayah Rengat. Dalam dua operasi yang berlangsung pada Kamis malam, 15/5/ 2025, aparat kepolisian meringkus tiga orang tersangka dan menyita berbagai jenis narkoba mulai dari sabu, ganja, hingga pil ekstasi.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, SH, mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria bernama Danu Fadilah alias Danu (22), warga Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat.
“Penangkapan dilakukan pada pukul 20.30 WIB di tepian Jalan Narasinga, Kelurahan Kambesko, berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut,” jelas Aiptu Misran.
Saat diamankan, Danu sempat membuang sebuah botol warna hitam ke semak-semak. Setelah diperiksa, botol itu berisi 29 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 4,97 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone Vivo, sepeda motor Mio Soul warna hitam, dan botol sebagai tempat penyimpanan sabu.
“Dari interogasi awal, Danu mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama R. Tri Anugrah Saputra alias Teguh,” lanjut Misran.
Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 21.00 WIB, tim Satres Narkoba Polres Inhu melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Narasinga, Kelurahan Kampung Dagang. Di lokasi tersebut, petugas menangkap Teguh (26) bersama seorang rekannya, Haspandi alias Pandi (27).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus sabu, dua bungkus ganja, satu butir pil ekstasi berwarna biru dengan logo Brazil, serta sejumlah barang pendukung seperti plastik pembungkus, handphone, dan uang tunai sebesar Rp219.000. Barang-barang ini ditemukan di berbagai sudut rumah, termasuk dalam kotak rokok, di bawah bingkai foto, dan di saku celana tersangka.
“Dalam pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut milik mereka. Teguh mendapatkan ganja dari Danu, sedangkan sabu yang dipegang oleh Pandi diakuinya didapat dari Teguh,” terang Aiptu Misran.
Ketiga pelaku kini diamankan di Mapolres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang berperan aktif dalam membantu pengungkapan kasus ini. Kami tidak akan berhenti sampai di sini dan akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan narkotika,” tutup Aiptu Misran.
Kasus ini kini dalam penanganan intensif pihak berwajib, dan para pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Karto).
Berita Lainnya
Ramadhan Tiba, Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan Berbagi Sembako
LBH Pers SMSI Riau Siap Dampingi Masyarakat Hadapi Masalah Hukum
Gubernur Ansar Sampaikan Gagasan Upaya Peningkatan Layanan Kesehatan dan Nakes kepada Menkes RI
Srikandi PLN Turut Berperan Dalam Komisioning GI 150 kV Talisayan sebagai Wujud Semangat Hari Pahlawan
Kunjungi Proyek Pembangunan TL 150 kV GI Malifut - GI Tobelo, EVP MKJ PLN Tegaskan Komitmen PLN untuk Memperkuat Infrastruktur Kelistrikan di Maluku Utara
Membanggakan, Teknik Sipil UNISI Raih Juara 1 Lomba Tingkat Nasional
SMSI Gagas RM Margono Djojohadikoesoemo Menjadi Pahlawan Nasional, Dukungan Kian Menguat
Pembangunan Kelurahan Dinilai Tertinggal, Ferryandi Janjikan Anggaran Sama Dengan Di Desa