Polresta Pekanbaru Bongkar Pakaian Bekas Ilegal
Nusaperdana.com, Pekanbaru - Sebuah rumah sewa di Jalan Lili, Kecamatan Payung Sekaki mendadak digerebek oleh Tim Ekonomi Sat Reskrim Polresta Pekanbaru, Senin (23/12/2019) sore kemarin.
Bagaimana tidak, di rumah bertingkat dua tersebut, polisi mendapati aktifitas perdagangan ilegal pakaian bekas yang tak memiliki kelengkapan dokumen.
Dari rumah itu, petugas juga mengamankan satu orang tersangka, Kasdadi alias Dadi yang merupakan si penjual pakaian bekas tersebut.
Selain itu turut diamankan pula barang bukti 50 bal pakaian bekas impor tanpa dokumen-dokumen yang lengkap.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, AKP Awaluddin Syam, pengungkapan itu sendiri dilakukan pihaknya berkat informasi dari masyarakat bahwa rumah di TKP dijadikan lokasi tindak pidana perdagangan ilegal.
Begitu petugas datang melakukan pengecekan dan pemeriksaan ke rumah tersebut, ternyata informasi itupun benar.
Sebab saat petugas berada di TKP dan menanyakan kelengkapan dokumen kepemilikan barang kepada tersangka Dadi, yang bersangkutan sama sekali tak dapat menunjukkan dokumen yang dimaksud.
"Di lokasi itu kita menemukan 50 bal pakaian bekas. Tapi ketika kita tanya dokumen-dokumen kepemilikan barang-barang itu kepada tersangka, tersangka tidak bisa menunjukkannya. Hari itu juga tersangka kita amankan ke Mapolresta untuk diproses lebih lanjut," ujar Awaluddin kepada riauterkini.com, Selasa (24/12/19).
Dia menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan pihaknya, tersangka akhirnya mengakui jika puluhan bal pakaian bekas itu memang tak memiliki kelengkapan dokumen alias ilegal.
Semua pakaian bekas itupun rencananya hendak dijual oleh tersangka ke Pasar Kodim Pekanbaru.
"Tersangka (Dadi) juga mengaku jika pakaian-pakaian bekas itu milik seseorang inisial Ro yang berada di Kepulauan Riau. Semua barang tersebut berasal dari Tanjung Pinang dan sengaja di simpan di TKP (Jalan Lili) yang rencananya akan dijual ke Pasar Kodim. Tersangka tugasnya sebagai penjual barang atas perintah Ro. Untuk Ro sendiri, sudah kita tetapkan sebagai DPO," tandasnya.**

Berita Lainnya
Polsek Sabak Auh Cek Lahan Ketahanan Pangan, Siapkan Penanaman Jagung Pipil Program Asta Cita
Kapolres Indragiri Hilir Beri Kejutan Ulang Tahun ke-42 untuk Dandim 0314/Inhil, Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Kapolsek Sabak Auh Sosialisasikan Green Policing, Cegah Bullying dan Tanam Bibit Pohon Bersama Siswa
Kembali di Tahun 2026,LBHK Markfen Justice Jalin Kerjasama Bantuan Hukum Dengan Polres Inhil
GOW Kab. Kampar Peringati HAN Tahun 2026, Dengan Gelar Berbagai Kegiatan Di UPT SDN 012 Langgini
Polantas Menyapa, Satlantas Polres Inhil Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Usia Dini
Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Ini Benteng Masyarakat Pesisir, Tempat Satwa Berkembang Biak!
Perkuat Kualitas Calon Advokat, DPC IKADIN Pekanbaru Gelar PKPA Bersama Fakultas Hukum Universitas Riau