Harkitnas 2025: PHR Perkuat Semangat Menjaga Ketahanan Energi Nasional
Kapolres: Tak Ada Tempat bagi Preman di Inhil
Polsek Gunung Kijang Berhasil ungkap kasus Pencurian

Nusaperdana.com, Bintan - Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang berhasil meringkus YP dan SS , warga Desa Toapaya Selatan Kabupaten Bintan diringkus yang sedang beraksi kasus pencurian kabel PLN di area tiang listrik Km. 18 Kelurahaan Toapaya Asri, Sabtu pagi (17/10/20).
Kapolsek Kapolsek Gunung Kijang, AKP Monang P. Silalahi S.H didampingi Kasubbaghumas Polres Bintan AKP Nurmansyah Lubis dan Kanit Reskrim Polsek Gunung Kijang Iptu Nyoman A. Mahendra S.tr.K mengatakan, penangkapan merupakan tindak lanjut dari adanya laporan dari pihak PLN Kijang Kabupaten Bintan yang melaporkan kejadian kehilangan Kabel listrik jenis A3C (All Aloy Aluminium Conductor) ukuran 240 mm dilokasi tiang listrik PLN jalan lintas barat Km. 18 Kelurahan Toapaya Asri pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2020 lalu.
Tim Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020 pukul 21.00 wib, akhirnya dapat menemukan pelaku bersama hasil curiannya dan bahkan kenderaan roda empat Merk Suzuku Ertiga warna hitam BP 1519 TI yang digunakan untuk membawa hasil curiannya, ternyata tersangka melakukan aksi pencurian kabel listrik dua kali, ditempat yang sama yang pertama dilakukan 3 (tiga) orang dan yang kedua hanya 2 orang, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut kemungkinan ditempat yang lainpun ada kejadian yang sama, ucapnya
Dijelaskannya, kabel listrik A3C ukuran 240 mm hasil curian tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari pelaku, Adapun modus yang digunakan tersangka dengan memanfaatkan aksinya pada waktu malam hari dimana aktifitas masyarakat sangat terbatas dan pelaku pernah berkerja dibagian jaringan PLN dan mengetahui kabel yang dicurinya tidak dialairi aliran listrik, ujarnya.
Usai diringkus, kedua pelaku bersama barang bukti langsung di bawa ke Polsek Gunung Kijang untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut., Pelaku SS diancam dengan Pasal 363 ayat 1 ke (4) dan ke (5) K.U.H.Pidana Juncto UU RI 11 TAHIN 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara, sedangkan Pelaku YP diancam dengan Pasal 363 ayat 1 ke (4) dan ke (5) K.U.H.Pidana Juncto Pasal 64 K.U.H.Pidana dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara ditambah sepertiga ancaman pokok. (Wilson)
Berita Lainnya
PHR Pacu 386 Sumur Siap Konstruksi, Bukti Komitmen Kuat Dukung Ketahanan Energi
Kapolsek Tembilahan Hulu Hadirkan Al-Insyirah, Warisan untuk Generasi Qur'ani
Meresahkan, Satpol PP Kampar Gerak Cepat Amankan Dua Pasangan Yang Diduga Mesum
Harkitnas 2025: PHR Perkuat Semangat Menjaga Ketahanan Energi Nasional
Gedung PWI Bengkalis Diusul Jadi Pusat Media Center MTQ Tingkat Provinsi Riau
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jalan Gerilya Tembilahan Hulu
Untuk Minimalkan Premanisme dan Tindak Kejahatan Personil Tim Raga Polres Bengkalis Gelar Patroli Rutin
Kapolres: Tak Ada Tempat bagi Preman di Inhil