Trending
+
Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
Dibaca : 370 Kali
Satnarkoba Polres Kampar Tes Urine Personil
Dibaca : 395 Kali
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Jamret di Lapangan Tugu Bengkalis
Dibaca : 301 Kali
Meresahkan Warga, 3 Pemuda Bawa Sajam Diamankan Polsek Tembilahan Hulu
Dibaca : 676 Kali
Presiden Jokowi Pertimbangkan Semua Opsi Penyelesaian Terkait UU KPK
Nusaperdana.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo menerima masukan-masukan yang berkaitan dengan persoalan revisi Undang-Undang mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi. Masukan tersebut disampaikan kepada Presiden saat bertemu dengan puluhan cendekiawan dan budayawan di Istana Merdeka, Kamis (26/9/2019).
Salah satu masukan yang banyak disuarakan dalam pertemuan tersebut ialah mengenai urgensi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terhadap revisi UU KPK.
"Banyak sekali masukan-masukan yang diberikan, utamanya memang masukan itu berupa penerbitan Perppu," ujar Presiden dalam pernyataan pers setelah pertemuan.
Kepala Negara mengatakan bahwa dirinya akan menampung dan mempertimbangkan usulan tersebut sambil melihat opsi-opsi lain yang dapat ditempuh.
"Tentu saja ini akan kita segera hitung, kita kalkulasi, dan nanti setelah kita putuskan akan juga kami sampaikan kepada para senior dan guru-guru saya yang hadir pada sore hari ini," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Prof. Mahfud MD, yang turut serta dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa pihaknya berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah mengambil inisiatif untuk menyatakan sikap menunda pengesahan beberapa rancangan undang-undang. Menurutnya, sejumlah rancangan undang-undang tersebut dirasakan sangat penting bagi kemaslahatan ke depan.
Terkait dengan revisi UU KPK, Mahfud menyampaikan bahwa Presiden bersama dengan cendekiawan dan budayawan yang hadir sempat membicarakan sejumlah opsi yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Di antaranya ialah _legislative review_ dan _judicial review_.
"Lalu ada opsi lain yang tadi cukup kuat disuarakan yaitu lebih bagus mengeluarkan Perppu agar itu ditunda dulu sampai ada suasana yang baik untuk membicarakan isinya, substansinya. Karena ini kewenangan Presiden, kami semua hampir sepakat menyampaikan usul itu," imbuhnya.
Untuk diketahui, selain membahas soal revisi UU KPK, Presiden Joko Widodo juga membicarakan soal dinamika yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Kedua pihak saling bertukar pikiran mengenai persoalan kebakaran hutan dan lahan beserta penanganannya, RUU KUHP, hingga demonstrasi yang dilakukan para mahasiswa untuk menyampaikan aspirasinya.
Hadir dalam pertemuan tersebut di antaranya Goenawan Mohamad, Quraish Shihab, Butet Kartaradjasa, Komaruddin Hidayat, Azyumardi Azra, Franz Magnis Suseno, Bivitri Susanti, Feri Amsari, Erry Riana Hadjapamekas, dan Emil Salim.
Berita Lainnya
Bupati Siak: Aplikasi e-court Mudahkan Warga Melakukan Proses Peradilan Agama
Buat Berita Hoaks MA Klarifikasi dan Minta Maaf ke RSUD Mandau
Kapolres Bengkalis Pimpin Pemusnahan BB Miras, Sabu dan Knalpot Bronk Hasil Ops LK 2022
Bupati Asahan Terima Audensi Pengurus KADIN Asahan
Panwaslu Temukan Pelanggaran Pemasangan Bahan Kampanye di Gedung Pendidikan
Kapolres Inhil,Himbau Masyarakat Agar Cerdas Dan Berhati-Hati Menggunakan Medsos
Siak Kabupaten Pertama yang mengelar Muscab DPC PKB se-Riau.
Camat Mandau Buka secara Resmi MTQ Ke I Tingkat kelurahan Air jamban