PT Tirta Madu Masih Berkenan Memperkerjakan Karyawan Lanjut Usia
Nusaperdana.com, Bintan - Managemen PT. TIRTA MADU menolak ANJURAN dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan Tertanggal 16 Desember 2020, yang isinya untuk segera mempensiunkan / memutuskan Hubungan Kerja kepada JAMALUDDIN (dkk) dan Membayar Hak haknya dikarenakan sudah mencapai usia Pensiun dan sudah sakit sakitan.
Keterangan dari Serikat Pekerja FSPSI Reformasi Daerah Kepri PT.Tirta Madu, Bahwa Managemen PT. Tirta Madu masih mempekerjakan Karyawan yang sudah usia lanjut Usia, sakit sakitan Bahkan mempekerjakan Karyawan yang usianya lebih dari 60 tahun.
Sudah konfirmasi secara lisan ke Managemen (HRD) PT. TIRTA MADU tidak ada kepastian dan pihak Managemen PT. TIRTA MADU sudah memberikan surat penolakan ANJURAN ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan.
Maka PUK (Pengurus Unit Kerja) FSPSI Reformasi akan menempuh jalur hukum demi untuk memperjuangkan Hak Hak pekerja/buruh Anggota SPSI Reformasi ke Pengadilan Hubungan Indutrial Tanjung pinang. (Jalusakti)
Berita Lainnya
Cetak Uang Palsu, 2 Remaja Buluh Manis di Tangkap Polisi
Bupati Inhil Harapkan Peran Pemuka Agama Dalam Sosialisasi Seputar Covid-19
642 Pekebun Karet UPPB Terima Bantuan Bahan Pembekuan Lateks Dari Ditjenbun
PKS PT PCR Bagikan 140 Kupon Kurban Buat Warga Sekitar di Hari Idul Adha
ARHAMMAR RIDHA, S.Sos Terpilih Sebagai Ketua IKA UTU PERIODE 2021-2023
Polres Inhil dan Polsek Jajaran Selalu Ingatkan Warga Menggunakan Masker
Bupati Bentuk Gugus Percepatan Penangan Covid-19, Berikut Daftarnya
Bupati Kampar Kunjungi Pak Hara dan Istri Berikan Bantuan BLT- DD