PT Tirta Madu Masih Berkenan Memperkerjakan Karyawan Lanjut Usia
Nusaperdana.com, Bintan - Managemen PT. TIRTA MADU menolak ANJURAN dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan Tertanggal 16 Desember 2020, yang isinya untuk segera mempensiunkan / memutuskan Hubungan Kerja kepada JAMALUDDIN (dkk) dan Membayar Hak haknya dikarenakan sudah mencapai usia Pensiun dan sudah sakit sakitan.
Keterangan dari Serikat Pekerja FSPSI Reformasi Daerah Kepri PT.Tirta Madu, Bahwa Managemen PT. Tirta Madu masih mempekerjakan Karyawan yang sudah usia lanjut Usia, sakit sakitan Bahkan mempekerjakan Karyawan yang usianya lebih dari 60 tahun.
Sudah konfirmasi secara lisan ke Managemen (HRD) PT. TIRTA MADU tidak ada kepastian dan pihak Managemen PT. TIRTA MADU sudah memberikan surat penolakan ANJURAN ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan.
Maka PUK (Pengurus Unit Kerja) FSPSI Reformasi akan menempuh jalur hukum demi untuk memperjuangkan Hak Hak pekerja/buruh Anggota SPSI Reformasi ke Pengadilan Hubungan Indutrial Tanjung pinang. (Jalusakti)

Berita Lainnya
Perkuat Kualitas Calon Advokat, DPC IKADIN Pekanbaru Gelar PKPA Bersama Fakultas Hukum Universitas Riau
Pemuda Asal Inhil Akan Tampil di Tim Orkestra HUT RI Istana Negara, Kurang Apresiasi dari Pemkab
Bhabinkamtibmas Polsek Mandah Cek Perkembangan Tanaman Jagung di Lahan PT RSA, Dukung Swasembada Pangan
Polres Indragiri Hilir Pererat Sinergitas dengan Kejaksaan Negeri Inhil pada Hari Bakti Adhyaksa ke-66
Kapolsek Tembilahan Hulu Hadiri Sosialisasi Pengolahan Limbah dan Budidaya Azolla Bersama Mahasiswa KKN UNRI
Dukung Asta Cita Presiden, Polsek KSKP Polres Inhil Dorong Produktivitas Jagung Petani Pekan Arba
Jagung Pipil Terus Dirawat, Polsek Sabak Auh Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan Optimal
Kapolres Inhil Dukung Green Policing Lewat Penanaman Pohon