Harkitnas 2025: PHR Perkuat Semangat Menjaga Ketahanan Energi Nasional
Kapolres: Tak Ada Tempat bagi Preman di Inhil
PT Tirta Madu Masih Berkenan Memperkerjakan Karyawan Lanjut Usia

Nusaperdana.com, Bintan - Managemen PT. TIRTA MADU menolak ANJURAN dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan Tertanggal 16 Desember 2020, yang isinya untuk segera mempensiunkan / memutuskan Hubungan Kerja kepada JAMALUDDIN (dkk) dan Membayar Hak haknya dikarenakan sudah mencapai usia Pensiun dan sudah sakit sakitan.
Keterangan dari Serikat Pekerja FSPSI Reformasi Daerah Kepri PT.Tirta Madu, Bahwa Managemen PT. Tirta Madu masih mempekerjakan Karyawan yang sudah usia lanjut Usia, sakit sakitan Bahkan mempekerjakan Karyawan yang usianya lebih dari 60 tahun.
Sudah konfirmasi secara lisan ke Managemen (HRD) PT. TIRTA MADU tidak ada kepastian dan pihak Managemen PT. TIRTA MADU sudah memberikan surat penolakan ANJURAN ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan.
Maka PUK (Pengurus Unit Kerja) FSPSI Reformasi akan menempuh jalur hukum demi untuk memperjuangkan Hak Hak pekerja/buruh Anggota SPSI Reformasi ke Pengadilan Hubungan Indutrial Tanjung pinang. (Jalusakti)
Berita Lainnya
PHR Pacu 386 Sumur Siap Konstruksi, Bukti Komitmen Kuat Dukung Ketahanan Energi
Kapolsek Tembilahan Hulu Hadirkan Al-Insyirah, Warisan untuk Generasi Qur'ani
Meresahkan, Satpol PP Kampar Gerak Cepat Amankan Dua Pasangan Yang Diduga Mesum
Harkitnas 2025: PHR Perkuat Semangat Menjaga Ketahanan Energi Nasional
Gedung PWI Bengkalis Diusul Jadi Pusat Media Center MTQ Tingkat Provinsi Riau
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jalan Gerilya Tembilahan Hulu
Untuk Minimalkan Premanisme dan Tindak Kejahatan Personil Tim Raga Polres Bengkalis Gelar Patroli Rutin
Kapolres: Tak Ada Tempat bagi Preman di Inhil