Raker Dengan Komisi IV, Menteri Edhy Bahas Evaluasi Hasil Pemeriksaan BPK Hingga Rencana Program 2020


Nusaperdana.com, Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersama sederet pejabat Eselon I dan II Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menyelenggarakan Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI pada Rabu (20/11) di Kantor DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan. Rapat kerja kali ini membahas evaluasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Semester I Tahun 2019, evaluasi pelaksanaan anggaran Tahun Anggaran (TA) 2019, rencana kerja program dan kegiatan TA 2020, serta isu-isu aktual seputar kelautan dan perikanan lainnya. Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin yang bertindak sebagai pimpinan rapat mengatakan, KKP perlu menghadirkan terobosan kebijakan program dan kegiatan yang sejalan dengan kebutuhan rakyat. Hal ini diperlukan dalam rangka percepatan pembangunan sektor kelautan perikanan. Menurut Sudin, hal ini tercermin dalam kesimpulan rapat kerja pada 6 November 2019 lalu yang menyepakati untuk memprioritaskan program bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, peningkatan SDM, optimalisasi budidaya dan penangkapan, percepatan perizinan, peningkatan pengawasan, pemberdayaan dan perlindungan stakeholder, serta peningkatan hasil produk perikanan dan pergaraman yang bernilai tambah dan berdaya saing. Oleh karena itu, dalam rapat kerja kali ini, Komisi IV DPR RI meminta penjelasan terkait rencana kerja program dan kegiatan TA 2020 dan penjelasan terhadap realisasi penyerapan anggaran KKP tahun 2019. “Ini menjadi perhatian khusus bagi Menteri Kelautan dan Perikanan yang sekarang untuk meningkatkan penyerapan anggaran berbasis perencanaan dan tepat sasaran,” tuturnya. Pada kesempatan tersebut, Komisi IV DPR RI meminta penjelasan KKP terkait beberapa evaluasi temuan BPK semester I tahun 2019, program Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) di beberapa pulau-pulau terluar, dan program pembangunan Integrated Cold Storage (ICS) di beberapa daerah. Persoalan Hak Asasi Manusia (HAM) meliputi perjanjian kerja, upah, dan fasilitas terhadap awak kapal perikanan (ABK) turut menjadi perhatian. “Perlu ada kebijakan khusus, pendampingan, dan jaminan dari KKP dalam rangka upaya perlindungan awak kapal atau ABK,” ungkap Sudin. Persoalan lain yang turut disoroti di antaranya proses perizinan kapal, dan regulasi pemanfaatan koral atau karang hias. Menindaklanjuti evaluasi BPK, Menteri Edhy mengatakan bahwa untuk memperbaiki tertibnya pengelolaan PNBP di KKP, dirinya telah menginstruksikan pejabat terkait untuk menyelenggarakan sistem dan prosedur pengendalian pengelolaan PNPB yang memadai. Menurutnya, demi tertibnya pengelolaan anggaran belanja barang dan belanja modal ia meminta KPA dan PPK untuk melakukan perencanaan, pengendalian, dan realisasi anggaran sesuai peraturan yang ada. Sementara itu, Menteri Edhy mengungkapkan, di 2020 rencana kerja program KKP diarahkan sesuai arahan Presiden yakni pembangunan SDM, infrastruktur, regulasi, birokrasi, dan transformasi ekonomi. “Kami juga telah menetapkan target indikator kinerja utama KKP tahun 2020. KKP menargetkan pertumbuhan PDB Perikanan sebesar 7,9 persen, nilai tukar nelayan 115, produksi garam nasional 3 juta ton, angka konsumsi ikan 56,39 kg per kapita, nilai ekspor perikanan USD6,17 miliar, dan luas kawasan konservasi 23,4 juta hektar,” paparnya. Adapun total produksi perikanan ditargetkan mencapai 26,46 juta ton yang terdiri dari 8,02 juta ton perikanan tangkap, 7,45 juta ton perikanan budidaya, dan 10,99 juta ton rumput laut. Target produksi perikanan tangkap sebesar 8,02 juta ton ini terdiri dari produksi perikanan tangkap di laut sebesar 7,38 juta ton dan perairan darat sebesar 636.080 ton. Kenaikan produksi 2020 dari tahun 2019 yang diproyeksikan sebesar 5,3 persen tersebut diharapkan dapat diperoleh dari kegiatan prioritas KKP seperti bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, perbaikan sistem pendataan, peningkatan akses permodalan, dan sebagainya. Di samping itu, peran dari pemerintah daerah dan masyarakat/swasta diharapkan dapat turut berkontribusi. Dalam rapat kerja tersebut, Menteri Edhy juga memaparkan capaian pembangunan kelautan dan perikanan triwulan III tahun 2019. Menurutnya, pada periode tersebut, PDB perikanan tumbuh 5,85 persen atau mengalami kenaikan sebesar 48,2 persen jika dibandingkan dengan triwulan III tahun 2018. Nilai PDB ini juga disebut lebih tinggi yaitu sebesar Rp63,41 triliun dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2018 yang hanya sebesar Rp59,91 triliun. Menteri Edhy menyebut, kontribusi PDB Perikanan Triwulan atas dasar harga yang berlaku tahun 2014-2018 terhadap PDB Nasional meningkat dari rata-rata 2,32 persen pada tahun 2014 menjadi rata-rata 2,6 persen pada tahun 2018. “Hal ini menunjukkan adanya peningkatan nilai tambah yang mencerminkan peningkatan pendapatan para pelaku sektor perikanan secara rata-rata,” ujarnya. Terkait program bantuan pemerintah, Menteri Edhy mengatakan, KKP akan membentuk mekanisme yang lebih sederhana agar mempercepat proses pelaksanaan kegiatan. Dengan demikian diharapkan seluruh kegiatan bantuan dapat dilaksanakan transparan dan akuntabel. Di akhir rapat, Komisi 4 DPR RI meminta KKP segera menindaklanjuti hasil temuan BPK RI semester I tahun 2019 untuk mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). KKP juga didorong untuk meningkatkan penyerapan anggaran berbasis perencanaan dan tepat sasaran. Terkait paparan rencana program dan kegiatan TA 2020, KKP diminta melakukan pendalaman lebih detail. Program-program bantuan yang telah disiapkan pun diminta agar disesuaikan dengan kearifan lokal dan segera disosialisasikan kepada masyarakat termasuk dengan mempublikasikan petunjuk teknis di website KKP. Hal ini dinilai penting agar semua persyaratan yang dibutuhkan dapat dipersiapkan sejak dini oleh masyarakat. Percepatan penyelesaian segala bentuk perizinan kapal, perlindungan ABK, penyelesaian pencemaran laut yang terjadi di perairan Indonesia akibat sampah dari limbah plastik dan tumpahan minyak, dan evaluasi peraturan agar iklim usaha kelautan perikanan tumbuh maju dan kondusif adalah beberapa rekomendasi lainnya. Komisi IV DPR RI juga meminta agar kapal-kapal pelaku IUU Fishing yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang keputusannya dirampas untuk negara dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan seperti lembaga pendidikan, koperasi, dan badan hukum yang memiliki kompetensi di bidang usaha penangkapan ikan. Terakhir, KKP diminta mengoptimalkan pengembangan sentra kelautan dan perikanan dan program unggulan yang menjadi prioritas di setiap provinsi untuk mencapai kemandirian ekspor demi kesejahteraan masyarakat pesisir, nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar