Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Seorang Pengedar Shabu di Desa Bukit Payung Bangkinang
Nusaperdana.com, Bangkinang - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu, di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di SP 3 Desa Bukit Payung Kecamatan Bangkinang pada Kamis siang (23/1/2020).
Pelaku narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah AL alias ND (31) warga Desa Bukit Payung Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar.
Bersama tersangka didapatkan barang bukti 3 paket narkotika jenis shabu seberat 5,19 gram, 1 unit Hp, sebuah bong, sebuah sendok shabu dan selembar plastik hitam.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (23/1/2020) sekira pukul 12.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terkait informasi adanya pengedar narkoba di wilayah SP III Desa Bukit Payung Kecamatan Bangkinang.
Setelah dilakukan penyelidikan dan disaat yang tepat dilakukan penangkapan terhadap target, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 3 paket shabu seberat 5,19 gram dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasat Narkoba AKP Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Asdi bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.**(dani)
Berita Lainnya
Tiga Hektare Ladang Ganja Ditemukan di Hutan Lindung Sumsel
PHR Dukung Aset Negara di Dumai Jadi Kantor dan Laboratorium BPOM
Kebakaran Hebat Hanguskan 1 Rumah di Kelurahan P. Pudu
2 Pengedar Shabu Diringkus Polisi di Desa Penghidupan Kampar Kiri Tengah
HUT Bhayangkara 77 AKP Fandri SH, Pimpin Personil Polsek Kunto Darussalam Baksos Rumah Ibadah
Foto H Dani - Hj Septina Hadiri Pernikahan Jadi Perbincangan Netizen
Gampong Alue Itam Sungai Raya Resmi Menjadi Gampong Tangguh
Kebersamaan TNI Dan Rakyat Kunci Suksesnya TMMD ke-110 Kodim 0313 KPR