Meresahkan Warga, 3 Pemuda Bawa Sajam Diamankan Polsek Tembilahan Hulu
Pemkab Siak Gelar Salat Idul Fitri di Lapangan Istana Siak
Satresnarkoba Kembali Amankan Pengedar Sabu
Nusaperdana.com, Kota Langsa - Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 sekira pukul 21.00 Wib kembali melakukan pengungkapan terhadap 1 (satu) orang Tsk yang di duga telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu pada pengungkapan yang dilakukan tersebut.
anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa mengamankan inisial JPS Bin SSM (30th), Pekerjaan Tukang Bangunan. Warga Dusun. Mulia Gp. Karang Anyar Kec. Langsa Baro.
Sementara barang bukti anggota Unit Opsnal berhasil mengamankan 8 (delapan) paket Sabu dengan berat keseluruhan 3,16 (tiga koma enam belas) Gram.15 (lima belas) plastik klip. 1 (satu) kotak rokok merk Gudang Garam warna coklat. 1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH melalui Kasat Narkoba IPTU Imam Aziz Rachmah STK SIK, Rabu (26/5) menyebutkan, “berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang terletak di Gp. Karang Anyar Kec. Langsa Baro sering berdatangan para pemuda yang diduga untuk melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dan sudah meresahkan masyarakat setempat. Dan Kemudian oleh anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa, dan langsung dilakukan penangkapan.
Lanjut Kasat, melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yaitu pemilik rumah inisial JPS, katanya menuturkan, Tsk ditangkap di depan rumahnya di Gp. Karang Anyar Kec. Langsa Baro. Saat dilakukan pemeriksaan pada diri Tsk ditemukan Barang-bukti sebagaimana di atas yang ditemukan di dalam saku celana sebelah kiri bagian depan miliknya, ujar Kasat.
Ia menambahkan, berdasarkan pengakuan dari Tsk bahwa Sabu tersebut di dapatkan / dibeli dari temannya yang berinisial E yang saat ini DPO, dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk dijualkan kembali.
Selanjutnya Tsk dan Barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan E (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa. (KC)
Berita Lainnya
Sebagai Wujud Tranparansi Semua Orang Harus Tahu Anggaran di Tiap OPD
17 Karyawan PT Galang Batang Indah Gaji Tidak Dibayar Selama Tiga Bulan 2021
Temuan Belatung Dalam Makanan Pasien Isolasi, Satgas Covid-19 Inhil Inspeksi Islamic Center dan Pihak Penyedia Makanan
Peringati Hut Baznas Ke - 22, Bupati Inhil Distribusikan Zakat untuk Para Mustahik
Prajurit Denma Divif 3 Kostrad Menerima Penyuluhan Kesehatan
Pemerintah Diminta Bijak dan Pengusaha Serta Perusahaan Beri Konstribusi
Upaya Puskesmas Kempas Dalam Pencegahan Stunting Ditengah Pandemi Covid-19
Meriahkan Hari Ibu ke 94, Deswita Kamsol Lepas Peserta Jalan Santai Berhadiah