Kiprah Kesatria FIRE Sebagai Benteng Keselamatan di Blok Rokan
DPD Pepabri Riau Kunjungi Pengurus DPC Pepabri Kabupaten Bengkalis
Satresnarkoba Kembali Amankan Pengedar Sabu
Nusaperdana.com, Kota Langsa - Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 sekira pukul 21.00 Wib kembali melakukan pengungkapan terhadap 1 (satu) orang Tsk yang di duga telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu pada pengungkapan yang dilakukan tersebut.
anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa mengamankan inisial JPS Bin SSM (30th), Pekerjaan Tukang Bangunan. Warga Dusun. Mulia Gp. Karang Anyar Kec. Langsa Baro.
Sementara barang bukti anggota Unit Opsnal berhasil mengamankan 8 (delapan) paket Sabu dengan berat keseluruhan 3,16 (tiga koma enam belas) Gram.15 (lima belas) plastik klip. 1 (satu) kotak rokok merk Gudang Garam warna coklat. 1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH melalui Kasat Narkoba IPTU Imam Aziz Rachmah STK SIK, Rabu (26/5) menyebutkan, “berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang terletak di Gp. Karang Anyar Kec. Langsa Baro sering berdatangan para pemuda yang diduga untuk melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dan sudah meresahkan masyarakat setempat. Dan Kemudian oleh anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa, dan langsung dilakukan penangkapan.
Lanjut Kasat, melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yaitu pemilik rumah inisial JPS, katanya menuturkan, Tsk ditangkap di depan rumahnya di Gp. Karang Anyar Kec. Langsa Baro. Saat dilakukan pemeriksaan pada diri Tsk ditemukan Barang-bukti sebagaimana di atas yang ditemukan di dalam saku celana sebelah kiri bagian depan miliknya, ujar Kasat.
Ia menambahkan, berdasarkan pengakuan dari Tsk bahwa Sabu tersebut di dapatkan / dibeli dari temannya yang berinisial E yang saat ini DPO, dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk dijualkan kembali.
Selanjutnya Tsk dan Barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan E (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa. (KC)
Berita Lainnya
Bupati Asahan Sidak Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok Jelang Nataru
Sambangi Kantor PKB, Bawaslu Inhil Serahkan Buku Rekam Jejak Pengawas Pemilu Tahun 2019
PWI Inhil Gelar Kunjungan ke PWI Kota Batam
Bupati HM Wardan Mengukuhkan Bapak dan Bunda Asuh Anak Stunting Kecamatan Enok
Tak Cukup Hanya Helipad, Satgas TMMD Ke-111 Buat Jalan Dari Batang Kelapa di Desa Teluk Bunian
Jadwal Kampanye Selesai, Fermadani Mohon Maaf Kepada Seluruh Masyarakat
Gakkum LHK Sumatra S Minta DLH Bengkalis Menyelesaikan Persoalan PKS PT PCR
Tim Gabungan Turun Kemasyarakat Lakukan Penyuluhan Prokes Seputaran Mandau