SMSI Inhil Ikut Momentum Nasional HPN 2026 di Banten
Patisipasi Dalam HPN 2026 di Banten PWI Bengkalis Ikuti Jalan Sehat
Satresnarkoba Kembali Amankan Pengedar Sabu
Nusaperdana.com, Kota Langsa - Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 sekira pukul 21.00 Wib kembali melakukan pengungkapan terhadap 1 (satu) orang Tsk yang di duga telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu pada pengungkapan yang dilakukan tersebut.
anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa mengamankan inisial JPS Bin SSM (30th), Pekerjaan Tukang Bangunan. Warga Dusun. Mulia Gp. Karang Anyar Kec. Langsa Baro.
Sementara barang bukti anggota Unit Opsnal berhasil mengamankan 8 (delapan) paket Sabu dengan berat keseluruhan 3,16 (tiga koma enam belas) Gram.15 (lima belas) plastik klip. 1 (satu) kotak rokok merk Gudang Garam warna coklat. 1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH melalui Kasat Narkoba IPTU Imam Aziz Rachmah STK SIK, Rabu (26/5) menyebutkan, “berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang terletak di Gp. Karang Anyar Kec. Langsa Baro sering berdatangan para pemuda yang diduga untuk melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dan sudah meresahkan masyarakat setempat. Dan Kemudian oleh anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa, dan langsung dilakukan penangkapan.
Lanjut Kasat, melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yaitu pemilik rumah inisial JPS, katanya menuturkan, Tsk ditangkap di depan rumahnya di Gp. Karang Anyar Kec. Langsa Baro. Saat dilakukan pemeriksaan pada diri Tsk ditemukan Barang-bukti sebagaimana di atas yang ditemukan di dalam saku celana sebelah kiri bagian depan miliknya, ujar Kasat.
Ia menambahkan, berdasarkan pengakuan dari Tsk bahwa Sabu tersebut di dapatkan / dibeli dari temannya yang berinisial E yang saat ini DPO, dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk dijualkan kembali.
Selanjutnya Tsk dan Barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan E (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa. (KC)

Berita Lainnya
SMSI Inhil Ikut Momentum Nasional HPN 2026 di Banten
HPN ke-80, Kabiro Nusaperdana.com Kampar Tegaskan Sengketa Pers Bukan Ranah Pidana
Menuntaskan S2 di Tengah Kesibukan Kerja, Belman Junaidi Buktikan Komitmen pada Pendidikan
Sat Reskrim Polres Inhil Bersama BPOM dan Disperindag Laksanakan Operasi Pasar Jelang Ramadhan 1447 H
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Kepala SMAN 2 Kampar Ucapkan Selamat HUT Kampar ke 76: Kampar di Hati
Dugaan Pupuk KCL Palsu di KUD Maju Jaya Tapung Menguat, LPPNRI Dorong Proses Hukum
Zumrotun Rayakan HUT Kampar Ke 76 dan HUT Gerindra Ke 18: Kampar di Hati, Kompak Bergerak Berdampak