Satresnarkoba Polres Serang Ciduk 2 Pria Penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu
Serang - Satresnarkoba Polres Serang Polda Banten berhasil amankan dua orang pelaku diduga tindak pidana Narkoba jenis Sabu di Jalan Raya Serang Kampung Taman baru, Provinsi Banten, Kamis (20/06/2019) pukul 09.00 WIB
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan kepada awak media, Jum'at (21/06/2019) membenarkan adanya penangkapan dua orang tersangka tindak pidana Narkoba jenis Sabu berdasarkan informasi masyarakat dan laporan Polisi LP-A/ 114 /VI / 2019 /SPKT Tanggal 20 Juni 2019. Jam 09.00 WIB.
Tersangka yang berhasil diamankan atas nama IG (36) pekerjaan swasta, beralamat di wilayah Pasar Lama, Serang. Selanjutnya, FS (30) pekerjaan wiraswasta, alamat di wilayah Kampung Sumur maja, Serang Kota, Banten.
"Alhamdulillah adanya informasi masyarakat sekitar, kedua orang tersangka berhasil kita amankan tanpa adanya perlawanan dari dirinya. Tersangka juga mengakui barang barang haram tersebut miliknya yang dia dapatkan dari ED yang saat ini masih pengejaran pihak Kepolisian (DPO),"terang Indra
Dijelaskan Indra, dari tangan tersangka IG dan FS berhasil diamankan barang bukti 2 bungkus plastik bening yang berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu didalam bungkus Mie Instan. Barang haram yang mereka miliki hasil pembeliannya dengan cara patung-patungan sebesar Rp.500.000 satu orang.
"Atas perbuatannya kini tersangka harus menerima resikonya dengan dikenakan pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1)Â UU No 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal selama 4 tahun. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Serang guna proses lebih lanjut,"tutup Indra
Sementara Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi P SIK MH menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat untuk bisa bantu polisi dan berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang segitu rawan digunakan sebagai tempat transaksi. *(Ary/Humas)*

Berita Lainnya
Polsek Sabak Auh Cek Lahan Ketahanan Pangan, Siapkan Penanaman Jagung Pipil Program Asta Cita
Kapolres Indragiri Hilir Beri Kejutan Ulang Tahun ke-42 untuk Dandim 0314/Inhil, Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Kapolsek Sabak Auh Sosialisasikan Green Policing, Cegah Bullying dan Tanam Bibit Pohon Bersama Siswa
Kembali di Tahun 2026,LBHK Markfen Justice Jalin Kerjasama Bantuan Hukum Dengan Polres Inhil
GOW Kab. Kampar Peringati HAN Tahun 2026, Dengan Gelar Berbagai Kegiatan Di UPT SDN 012 Langgini
Polantas Menyapa, Satlantas Polres Inhil Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Usia Dini
Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Ini Benteng Masyarakat Pesisir, Tempat Satwa Berkembang Biak!
Perkuat Kualitas Calon Advokat, DPC IKADIN Pekanbaru Gelar PKPA Bersama Fakultas Hukum Universitas Riau