Trending
+
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Dibaca : 1040 Kali
Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri
Dibaca : 1165 Kali
Satresnarkoba Polres Serang Ciduk 2 Pria Penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu
Serang - Satresnarkoba Polres Serang Polda Banten berhasil amankan dua orang pelaku diduga tindak pidana Narkoba jenis Sabu di Jalan Raya Serang Kampung Taman baru, Provinsi Banten, Kamis (20/06/2019) pukul 09.00 WIB
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan kepada awak media, Jum'at (21/06/2019) membenarkan adanya penangkapan dua orang tersangka tindak pidana Narkoba jenis Sabu berdasarkan informasi masyarakat dan laporan Polisi LP-A/ 114 /VI / 2019 /SPKT Tanggal 20 Juni 2019. Jam 09.00 WIB.
Tersangka yang berhasil diamankan atas nama IG (36) pekerjaan swasta, beralamat di wilayah Pasar Lama, Serang. Selanjutnya, FS (30) pekerjaan wiraswasta, alamat di wilayah Kampung Sumur maja, Serang Kota, Banten.
"Alhamdulillah adanya informasi masyarakat sekitar, kedua orang tersangka berhasil kita amankan tanpa adanya perlawanan dari dirinya. Tersangka juga mengakui barang barang haram tersebut miliknya yang dia dapatkan dari ED yang saat ini masih pengejaran pihak Kepolisian (DPO),"terang Indra
Dijelaskan Indra, dari tangan tersangka IG dan FS berhasil diamankan barang bukti 2 bungkus plastik bening yang berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu didalam bungkus Mie Instan. Barang haram yang mereka miliki hasil pembeliannya dengan cara patung-patungan sebesar Rp.500.000 satu orang.
"Atas perbuatannya kini tersangka harus menerima resikonya dengan dikenakan pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1)Â UU No 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal selama 4 tahun. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Serang guna proses lebih lanjut,"tutup Indra
Sementara Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi P SIK MH menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat untuk bisa bantu polisi dan berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang segitu rawan digunakan sebagai tempat transaksi. *(Ary/Humas)*

Berita Lainnya
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek
Libur Nataru Menjelang, Kilang Pertamina Pastikan Tetap Beroperasi Untuk Amankan Kebutuhan BBM
Kasus Pengeroyokan di Kebun Sawit Kampar Naik ke Tahap Penyidikan, Pelaku Diduga Mangkir Panggilan Polisi