Sembilan Pejabat Riau Dinyatakan Non Job
Nusaperdana.com, Pekanbaru - Hari pertama kerja 2020, Gubernur Riau langsung memberlakukan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang baru. Akibatnya, sembilan pejabat dinyatakan non job.
Kesembilan pejabat yang dinyatakan non job tersebut yakni, Andra Sjafril yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Dukcapil, Firdaus Karo Humas, Protokol dan Kerjasama (HPK), Asrizal sebagai Kadis Perindustrian.
Kemudian ada juga Yul Wiriaty Moesa sebagai Kadis Perdagangan, M Amin sebagai Kadis Perkim, Dadang Eko Purwanto menjabat Kadis PUPR, Arbaini Kepala Balitbang, Ferry HC Kadis Perkebunan, Tengku Hidayati Kadis PPA.
"Mulai sekarang berlaku efektif, sudah demisioner. Misalnya seperti pak Dadang, Amin, Asrizal, bu Yul, sekarang seperti pegawai biasa. Yang Plt sudah ditunjuk. Plt Kadis PUPR ditunjuk Kadis Perhubungan, Taufik," kata Gubri, Kamis (2/1/2020).
Ada pun untuk nama Pelaksana Tugas (Plt) yang sudah ditunjuk sementara memimpin OPD yang telah di Plt-kan tersebut, yakni Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Riau Herman (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan), Plt Kepala Dinas Perkebunan Riau Ahmad Syah Harrofie (Asisten I Setdaprov Riau).
Kemudian Plt Kepala Dinas PUPR dan Perkim Riau M Taufiq OH, Plt Badan Perencanaan Pembangunan dan Balitbang Riau Yan Prana Jaya (Sekdaprov Riau), Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Riau Indrawati Nasution (Asisten III Setdaprov Riau).
"Hari ini mulai efektif," ungkap Syamauar. **

Berita Lainnya
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H di Masjid Agung Islamic Center
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H
Safari Ramadan PHR di Duri : Apresiasi Wartawan Pererat Silaturahmi dan Santuni Anak Yatim Keluarga Jurnalis
Hangatnya Ramadan, PWI Bengkalis Berbagi Takjil dan Pererat Silaturahmi dengan Buka Puasa Bersama
Pemkab Rohul Safari Ramadhan di Mesjid AL-FALAH Desa kembang damai berlangsung meriah dan damai
Lapas pasir pengaraian ikuti Rapat persiapan pan idul Fitri bersama Kakanril Ditjenpas Riau.
TPP ASN Inhil Dua Bulan Cair, THR Segera Menyusul Tunggu Perbup
Wabup Rohul Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penegakan Perda Tahun 2025