Siap-siap, Penyedia Streaming Ilegal Bakal Ditindak Tegas
Nusaperdana.com, Jakarta - Laporan terbaru dari YouGov mengungkap, mayoritas pengguna internet di Indonesia ternyata mengakses laman web streaming bajakan dan torrent.
Dari laporan itu diketahui ada 63 persen pengguna internet Indonesia melakukan hal tersebut.
Adapun alasan di balik tindakan adalah untuk mendapatkan berbagai macam konten premium tanpa harus membayar biaya berlangganan.
Untuk diketahui, laporan ini dirangkum oleh tim Coalition Against Piracy (CAP) dari Asia Video Industry Association (AVIA).
Melihat kondisi ini, anggota Video Coalition of Indonesia (VCI) juga telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Hal itu ditegaskan pula Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.
"Selama ini kami bekerjasama dengan asosiasi. Kami sudah memblokir lebih dari 1.000 website," tuturnya, Minggu (22/12/2019).
Selain melakukan pemblokiran, Semuel juga mengatakan pihaknya akan mencari cara yang lebih efektif. Sebab, situs streaming semacam ini kerap hadir lagi dengan alamat lain, meski sudah diblokir.
"Kami akan mencari cara yang lebih efektif. Bisa juga melibatkan aparat penegak hukum," tuturnya lebih lanjut.
Kemkominfo sendiri saat ini sudah melakukan tindakan tegas dengan mengidentifikasi dan memblokir domain yang terkait situs termasuk aplikasi pembajakan.
Tidak hanya itu, dalam laporan yang dirangkum tim Coalition Against Piracy (CAP) dari Asia Video Industry Association (AVIA) ini, dijelaskan pula tentang perangkat yang digunakan untuk streaming konten bajakan tersebut.
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima, Jumat (20/12/2019) kemarin, sebanyak 29 persen pengguna menggunakan TV box untuk streaming konten TV dan video bajakan.
Lebih dikenal dengan sebutan perangkat streaming ilegal (Illicit Streaming Devices, ISD), TV boks ini sudah pre-loaded dengan aplikasi ilegal yang memungkinan pengguna mengakses ratusan saluran TV dan konten video-on-demand (VOD) secara gratis.
Dalam laporan yang sama, juga diketaui aplikasi ilegal indoXXI (Lite) merupakan aplikasi terpopuler yang digunakan oleh 35 persen pengguna ISD.
Aplikasi ini juga cukup populer di kalangan anak muda, dimana sekitar 44 persen dari mereka (18-24 tahun) mengaku menggunakan layanan ilegal ini.
Dari 63 persen pengguna internet yang mengakses situs streaming bajakan dan torrent, 62 persen memilih untuk tidak lagi memperpanjang langganan mereka di layanan TV berbayar yang legal.
Ketua APFI, Chand Parwez, mengungkap rasa prihatin dengan hasil survei tersebut dan memuji upaya Kemkominfo dan VCI untuk memberantas tindakan ilegal ini.
"Pencurian konten ini tak dapat disangkal lagi dapat menyakiti industri kreatif Indonesia. Selain melanggar hak cipta, situs ilegal ini juga dapat membahayakan pengguna jika terkena malware."
"Kami apresiasi upaya Kemkominfo dan VCI dalam memerangi pandemi ini, dan sudah memblokir lebih dari 1,000 situs dan domain bajakan." katanya.
Wakil Presiden Bisnis Konten EMTEK, Hendy Lim, berkomentar tentang hasil survei terbaru ini.
“Kami sangat mendesak pemerintah dan pemangku kepentingan industri untuk mengambil tindakan tegas terhadap kelompok-kelompok kejahatan Indonesia di balik situs-situs pembajakan. Ini penting untuk pengembangan media dan industri kreatif Indonesia,” tutur dia.**
Berita Lainnya
Sri Mulyani Mau Rombak Program Bansos dan Subsidi
Menteri ESDM Kurangi Subsidi Listrik Tahun Depan
Modal Asing Masuk ke Pasar Domestik Bikin Rupiah Masih Bisa Berselancar Kuat
Kemenhub Seragamkan Prosedur Pengawasan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran
Selamat Ulang Tahun BJ Habibie...
Ini Alasan Sebaiknya Tak Langsung Konsumsi Makanan Berat Saat Buka Puasa
Ketua KPK: Korupsi Adalah Musuh Besar Utama Penegakan HAM di Dunia
Pilkada 2020, Kemendagri Cuma Bisa Sanksi Petahana