Bupati Kasmarni Serahkan LKPD Unaudited 2024 Ke BPK Tepat Waktu
Wali Kota dan Wawako Pekanbaru Shalat Idul Fitri Bersama Warga di Panam
Wali Kota Pekanbaru Gelar Open House, Eratkan Silaturahmi dengan Warga
Sisipkan Gaji, Wakil Ketua DPRD Barru Bagi-bagi Masker

Nusaperdana.com, Barru Sulsel - Ditengah merambatnya virus Covid-19 ditengah masyarakat, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Barru Sulsel Partai Kebangkitan Bangsa PKB A.F.K. Majid, S.T, periode 2019/2024 menyisihkan gajinya untuk membantu masyarakat.
Adapun bantuan yang diserahkan langsung ke masyarakat di Lingkungan Kiru-kiru, Kelurahan Kiru-kiru, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru Sulsel (8/4/20)
Dalam bantuan yang diserahkan langsung AFK Majid berupa masker dan vitamin C.
AFK Majid menjelakan,"Alhamdulillah kami bisa membagikan bantuan terhadap masyarakat guna untuk mengantisifasi penyebaran covid-19, muda-mudahan bermanfaat bagi masyarakat dan kami harap tidak ada ji yang terjangkit di daerah ini,"ungkapnya.
Selain memberikan bantuan masker dan vitamin C, Afk Majid juga melakukan penyemprotan disinfektan kesetiap rumah warga dan mengedukasi masyarakat terkait penularan virus Covid-19.
Wakil Ketua menghimbau masyarakat untuk rajin mencuci tangan dengan menggunakan sabun yang bisa menghilangkan virus serta mengurangi perkumpulan dan tidak perlu keluar rumah kalau tidak penting. (Amir)
Berita Lainnya
Silaturahmi Hangat: Gubernur dan Kapolda Riau Hadiri Open House Wali Kota Pekanbaru
Wali Kota dan Wawako Pekanbaru Shalat Idul Fitri Bersama Warga di Panam
Wali Kota Pekanbaru Gelar Open House, Eratkan Silaturahmi dengan Warga
Lepas Pawai Takbir, Bupati Kampar Mengajak Untuk Saling Memaafkan
Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Wako Pekanbaru Agung Nugroho Ajak Masyarakat Kolaborasi Bangun Kota
Diselenggarakan oleh Kapolda Riau, Bupati Bengkalis Ikuti Kegiatan Penanaman 10.000 Pohon
Jumat Berkah! Gaji THL Pemko Pekanbaru Cair Hari Ini, Wako Agung: Alhamdulillah, Silakan Cek Rekening
Sengketa Lahan H. Masrul, Kuasa Hukum : BPN segera laksanakan penetapan eksekusi Berdasarkan Putusan Pengadilan TUN Pekanbaru