Pencarian

Sudah 10 Bulan Masuk DPO, Kuasa Hukum Korban Desak Tersangka Dugaan Penipuan Rp500 Juta Ditangkap

Selasa, 29 September 2026 • 11:06:00 WIB
Sudah 10 Bulan Masuk DPO, Kuasa Hukum Korban Desak Tersangka Dugaan Penipuan Rp500 Juta Ditangkap
Sudah 10 Bulan Masuk DPO, Kuasa Hukum Korban Desak Tersangka Dugaan Penipuan Rp500 Juta Ditangkap

Nusa Perdana.com.Rokan Hulu
-
Desakan tersebut disampaikan Abdur Rahman, SH, MH, setelah pihaknya kembali menyurati jajaran Polres Rokan Hulu guna meminta kejelasan terkait perkembangan penanganan perkara yang dilaporkan korban.

Menurut Abdur Rahman, surat DPO terhadap SS telah diterbitkan sejak 10 November 2025. Namun, hingga kini pihak korban mengaku belum memperoleh informasi mengenai keberhasilan penangkapan terhadap tersangka.

“Kami meminta penyidik dapat segera menindaklanjuti perkara ini secara serius. Sejak dikeluarkannya surat DPO pada 10 November 2025, sampai saat ini kami belum mendapatkan informasi mengenai penangkapan terhadap tersangka,” ujar Abdur Rahman, Senin (28/9/2026).

Ia menegaskan, korban tetap menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan berharap penyidik bekerja secara profesional serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Abdur Rahman juga menyebut pihak korban beberapa kali memperoleh informasi bahwa tersangka diduga masih berada di luar dan berpindah-pindah tempat. Namun, informasi tersebut, kata dia, tetap harus diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh penyidik.

“Harapan kami pihak kepolisian dapat segera menemukan dan mengamankan tersangka, sehingga perkara ini memiliki kepastian hukum dan kerugian yang dialami korban dapat diproses sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Selain itu, kuasa hukum korban mengaku memperoleh informasi mengenai adanya pihak lain yang diduga membantu menyembunyikan keberadaan tersangka. Kendati demikian, Abdur Rahman menegaskan informasi tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

“Kalau memang ada pihak yang dengan sengaja membantu menyembunyikan tersangka atau menghalangi proses hukum, tentu kami berharap hal tersebut juga dapat ditelusuri oleh penyidik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Menurutnya, pihak korban tidak ingin mengambil langkah di luar jalur hukum. Seluruh proses penanganan perkara tetap diserahkan kepada kepolisian.

“Kami masih percaya kepada penyidik dan Polres Rokan Hulu untuk memberikan perlindungan kepada korban serta menuntaskan perkara ini secara profesional,” tegas Abdur Rahman.

Ia berharap adanya tindak lanjut yang jelas terhadap status DPO SS, sehingga proses hukum atas dugaan penipuan investasi yang disebut merugikan korban sekitar Rp500 juta tersebut dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Polres Rohul Pastikan Ditindaklanjuti

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Rokan Hulu AKP Tony Prawira saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti perkara tersebut.

“Baik, akan kita tindaklanjuti. Jika ada yang mengetahui keberadaan DPO, segera laporkan ke Kepolisian,” ujar Tony.

Dengan adanya tindak lanjut tersebut, pihak korban berharap keberadaan SS segera ditemukan sehingga proses hukum terhadap perkara dugaan penipuan investasi tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.(GS).

Follow news.nusaperdana.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks