Disuruh Bos ke Bengkel
Supir Ini Ngakal Banget! Jual Ban Asli Diganti Bekas di Pinggir Jalan
Nusaperdana.com, Pekanbaru - Penyidik Polsek Rumbai meringkus seorang supir yang melakukan penggelapan ban mobil.
Peristiwa itu diketahui saat sang supir bernama SM alias Marbun (29) mengantar sebuah mobil milik bos nya ke PT STI karena rusak.
Namun, akal busuknya muncul sehingga empat ban mobilnya ditukar dengan ban bekas.
Merasa dirugikan Rp10,6 juta, korban Rudi Candra (39) melaporkan SM ke Polsek Rumbai. Ia diamankan pada Selasa (14/7).
"Saat kami lakukan interogasi, SM mengaku ban tersebut ditukar dan dijualnya di pinggir jalan Siak ll, Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki. Adapun ban tersebut merk GT sebanyak dua buah, mrf sebanyak satu buah, dan cead satu buah," sebut Kapolsek Rumbai AKP Viola Dwi Anggreni.
Pama berbalok itu menyebut, korban mempercayakan kepada sang supir untuk memperbaiki mobilnya ke bengkel pada 19 Mei 2020, pukul 10.00 WIB.
Kemudian, pada 29 Juni 2020 sekira 10.00 WIB korban merasa curiga dan benar ternyata ban mobil telah ditukar.
"SM diringkus saat sedang duduk-duduk di PT.Sarana Tata Indoraya jalan Siak ll, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, pada 14 Juli lalu," ungkapnya.
Kanit Reskrim Iptu Lukman menambahkan, ban tersebut dijual dengan harga kisaran Rp4 juta. Katanya, hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari.
"Untuk kebutuhan sehari-hari dia aja. Tes urine nya negatif. Tersangka dijerat Pasal 374 KUH.Pidana," ucapnya.

Berita Lainnya
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H di Masjid Agung Islamic Center
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H
Safari Ramadan PHR di Duri : Apresiasi Wartawan Pererat Silaturahmi dan Santuni Anak Yatim Keluarga Jurnalis
Hangatnya Ramadan, PWI Bengkalis Berbagi Takjil dan Pererat Silaturahmi dengan Buka Puasa Bersama
Pemkab Rohul Safari Ramadhan di Mesjid AL-FALAH Desa kembang damai berlangsung meriah dan damai
Lapas pasir pengaraian ikuti Rapat persiapan pan idul Fitri bersama Kakanril Ditjenpas Riau.
TPP ASN Inhil Dua Bulan Cair, THR Segera Menyusul Tunggu Perbup
Wabup Rohul Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penegakan Perda Tahun 2025