Tanggal 13 Juli Dijadwalkan Belajar di Sekolah


Nusaperdana.com, Pekanbaru - Aktivitas belajar pada saat new normal akan dimulai pada 13 Juli mendatang. Ini setelah Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru menerima surat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait aktivitas belajar mengajar di sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan, jadwal masuk sekolah usai libur Idulfitri adalah Selasa (2/6). Namun proses belajar di rumah dan melalui daring (dalam jaringan) akan terus diperpanjang hingga tahun ajaran baru.

"Di masa new normal, nanti aktivitas belajar mengajar di tengah pandemi virus corona, kami sudah mempersiapkan segala hal.  Belajar mengajar nanti diberlakukan pada tahun ajaran baru sesuai perintah Kemendikbud," urainya.

Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19, maka belajar dari rumah untuk peserta didik diperpanjang dari 2 Juni hingga 18 Juni. Pendidik dan tenaga kependidikan kembali masuk sekolah pada 2 Juni hingga 20 Juni dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19, yaitu selalu menggunakan masker, jaga jarak, dan cuci tangan dengan sabun.

Dalam surat itu juga diatur terkait jadwal rapat kelulusan SMP, yang dijadwalkan pada 4 Juni. Sementara untuk pengumuman kelulusan peserta didik SMP pada 5 Juni.

"Nanti pengumumannya melalui website, grup WhatsApp, Facebook, dan lain-lain. Intinya supaya bagaimana untuk tidak terjadi kerumunan," ungkapnya.

Kemudian untuk tingkatan SD, rapat kelulusan SD dijadwalkan pada 13 Juni. Pengumuman kelulusan peserta didik SD pada 15 Juni, dan juga diumumkan melalui website, grup WhatsApp, Facebook, dan lain-lain.

"Libur akhir semester genap mulai 21 Juni hingga 12 Juli. Tahun ajaran baru dimulai pada 13 Juli," katanya.

Untuk ujian sekolah pun, dalam masa new normal ini dilakukan dengan cara pemberian tugas kepada peserta didik. Selain itu nilai ujian juga diambil dari nilai semester sebelumnya. Dalam pada itu, Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SD dan SMP di Pekanbaru dijadwalkan berlangsung dari 1-7 Juli mendatang. Untuk PPDB, sistem yang diterapkan masih sama seperti tahun lalu. Yakni menerapkan zonasi. Khusus untuk SD selain zonasi ditambah dengan persyaratan umur peserta didik yang mencukupi.

Untuk masuk SMP, ada empat jalur yang bisa diambil. Pertama, warga tempatan atau zonasi dengan kuota 60 persen. Kedua, jalur prestasi akademik dan nonakademik 20 persen. Ketiga, jalur afirmasi bagi warga miskin 15 persen. Keempat, jalur pindahan 5 persen. Ini termasuk kuota bagi anak guru.

Perpanjang Libur Sekolah hingga 13 Juni

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan kembali memperpanjang libur sekolah selama 14 hari ke depan. Alhasil, sistem belajar di rumah tetap dijalankan hingga dua pekan ke depan. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pelalawan M Zalal SPd mengatakan, perpanjangan libur sekolah ini dilakukan guna memastikan para peserta didik di Negeri Seiya Sekata ini dapat terhindar dari ancaman penyebaran Covid-19. Pasalnya, kondisi fisik para siswa masih sangat rentan terhadap ancaman virus mematikan tersebut.

"Ya, kami tidak ingin mengambil risiko. Sehingga libur sekolah kembali di perpanjang terhitung mulai 2 hingga 13 Juni mendatang. Dan kami sudah sebarkan surat edarannya kepada seluruh kepala sekolah di Negeri Amanah ini. Mulai tingkat TK, SD dan SMP sederajat," ujarnya.

Pemkab Kuantan Singingi (Kuansing) melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) juga sudah mengeluarkan surat edaran terkait diperpanjangnya belajar di rumah bagi siswa tingkat SD dan SLTP.

"Iya, perpanjangan hingga 30 Mei sudah berakhir. Sekarang diperpanjang lagi hingga setengah bulan ke depan. Nanti kita lihat lagi. Ini berkaitan dengan dampak Covid-19. Namum, kami minta kepada pihak sekolah untuk mempersiapkan kelengkapan menghadapi proses belajar di sekolah setelah tanggal 14 Juni," ujar Kepala Disdikpora Kuansing Jupirman.

Inhu Perpanjang Libur hingga 20 Juni

Disdikbud Indragiri Hulu (Inhu) resmi memperpanjang masa libur sekolah hingga tanggal 20 Juni 2020. Penetapan perpanjangan libur sekolah tersebut mengacu kepada keputusan Gubernur Riaudan surat edaran Bupati Inhu.

Penetapan perpanjangan belajar di rumah tersebut, sudah disampaikan kepada koordinator wilayah Disdikbud dan kepala satuan PAUD, SD, SMP dan pendidikan non formal se-Kabupaten Inhu.  

"Perpanjangan belajar dirumah untuk kewaspadaan dan pencegahan penyebaran Covid-19," ujar Plt Kadisdikbud Inhu Ibrahim Alimin  SKM MPH, kemarin.

Sementara Disdikbud Kota Dumaimemutuskan memperpanjang belajar di rumah untuk pelajar tingkat SD hingga SMP di Kota Dumai hingga 13 Juni mendatang. Direncanakan pada 15 Juni aktivitas belajar mengajar kembali aktif jika kondisi Covid-19 di Kota Dumai sudah dalam kategori aman.

"Itu baru rencana, kapan masuk pastinya kami masih menunggu arahan," ujar Kadisdikbud Kota Dumai Syaari, Senin (1/6).

Ia mengatakan jika memang belajar mengajar kembali di aktifkan pihaknya akan menyusun protokol kesehatan demi mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah.

"Ini harus di putuskan dengan matang, kami tidak mau mengambil keputusan tergesa-gesa, kita lihat perkembangan selama dua pekan ini," tuturnya.

Sementara itu Kadisdikbud Rokan Hilir (Rohil) HM Nurhidayat SH MH menerangkan untuk kegiatan belajar mengajar (KBM) masih belum dilaksanakan di sekolah. Dalam artian anak-anak masih belajar di rumah.  

"Diperpanjang terhitung 2 hingga 19 Juni ini," kata Nurhidayat.

Keputusan Libur SMA Sederajat Dibahas

Masa belajar di rumah atau libur sekolah bagi sekolah tingkat SMA sederajat di Riau sudah berakhir pada 29 Mei lalu. Namun hingga saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau belum menentukan apakah masa libur sekolah tersebut akan dihentikan atau dilanjutkan kembali.

Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Riau, Kaharuddin mengatakan kapan kembali masuk sekolah, pihaknya hingga saat ini masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat. Dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), apakah masa libur sekolah akan dicabut atau diperpanjang.

"Kami masih menunggu arahan Kemendikbud. Karena keputusan meliburkan sekolah akibat pandemi Covid-19 di Riau berakhir Jumat (29/5) lalu," ujar Kaharuddin.

Lebih lanjut dikatakannya, terkait kebijakan libur sekolah, Pemprov Riau telah dua kali melakukan perpanjangan. Kebijakan libur sekolah ditetapkan hingga 30 Maret 2020 lalu. Kemudian diperpanjang hingga 15 April.

"Kemudian diperpanjang lagi hingga 29 Mei, atau yang sudah berakhir," sebutnya.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar