Terkait Kedatangan Warga Desa Koto Aman ke Polres Kampar, Ini Penjelasan Kapolres


Kampar - Terkait kedatangan ratusan warga Desa Koto Aman Kecamatan Tapung Hilir ke Mapolres Kampar pada Jumat malam (31/5/2019), Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH sampaikan Keterangan Pers tentang permasalahan tersebut. Dijelaskan Kapolres Kampar bahwa benar sekitar seratusan warga Desa Koto Aman mendatangi Mapolres Kampar pada Jumat malam (31/5) sekira pukul 21.30 wib, kedatangan mereka ini untuk menuntut pembebasan sdr. Dapson selaku Aktivis (Korlap) aksi masyarakat Desa Koto Aman dalam permasalahan sengketa lahan dengan pihak PT. Sekar Bumi Alam Lestari (SBAL). Lebih lanjut dijelaskan Kapolres bahwa sdr. Dabson memang beberapa jam sebelumnya ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Kampar, karena telah dua kali dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan namun yang bersangkutan tidak mau memenuhinya sehingga dilakukan upaya paksa. Pada saat melakukan upaya paksa penyidik sudah memperlihatkan surat perintah tugas, surat perintah penangkapan dan menyerahkan surat perintah penangkapan kepada Kuasa Hukum Sdr Dabson an Beni Zairalatah SH MH dan an Afrizal SH MH Sdr. Dabson dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang berdampak pada perbuatan pidana lainnya, serta pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan sesuatu dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan. Saat ini tim penyidik Polres Kampar masih melakukan pemeriksaan terhadap sdr. Dabson atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya ini, kami berharap agar yang bersangkutan bisa koperatif dalam pemeriksaan ini supaya proses ini cepat selesai. Negara kita adalah negara hukum dimana setiap warga negara wajib tunduk terhadap peraturan perUndang-undangan yang berlaku, Kami sangat menyayangkan adanya informasi yang berkembang menyatakan proses penangkapan yang tidak prosedural, padahal informasi tersebut tidak bisa dipertanggungkan dan berisi ajakan yang provokatif. Kepada masyarakat kami himbau untuk tidak terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum, kami juga berharap agar masyarakat dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan ini, jelasnya.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar