Tidak taat aturan, PKS PT. DGS Diberikan Sanksi Adm Paksaan Pemerintah


Nusaperdana.com, Rokan Hilir -Melanggar aturan dan tidak taat hukum, akhirnya Pemerintah kabupaten Rokan Hilir melayangkan surat Penerapan sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT. Djaya Globalindo Sentosa (PT.DGS). Penerapan sanksi Administratif paksaan Pemerintah kepada Pabrik Kelapa Sawit  yang beroperasi di Kepenghuluan Melayu Besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan itu tertuang dalam surat Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 498 Tahun 2019. Hal itu dikatakan  Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir ( DLH Rohil) Suwandi S.Sos saat menggelar konferensi Pers di Kantor DLH Jalan Lintas Kecamatan, Bagansiapiapi, Jumat (30/08/2019). "Sanksi yang diberikan kepada PT.DGS  berdasarkan Surat keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 498 tahun 2019, yakni sebanyak 21 jenis pelanggaran, dua diantaranya yang paling fatal,ujarnya." Lebih jauh dijelaskan Suwandi, PT. DGS sudah berulangkali diberi teguran hingga pembinaan dari  DLH Rohil, namun didapati masih kedapatan membuang limbah cair ke Media Sungai Rokan.  Baru - baru ini tim DLH Rohil mengambil sample dari limbah  PT.DGS dan setelah diuji ke Laboratorium  ternyata hasilnya diatas baku mutu. Oleh sebab PT. DGS tidak taat aturan, maka Pemkab Rohil memberikan sangsi administrasi dan mengeluarkan surat perintah penutupan sementara atau pemberhentian operasional kegiatan perusahaan PT.DGS  selama 7 hari kedepannya mulai tanggal 1,7.14.15.21.22 dan 29 selama dalam bulan September 2019. “ Ada dua jenis sanksi, pertama sanksi administarasi dan kedua penutupan sementara perusahaan PT.DGS, langkah selanjutnya kami (DLH ROHIL) bersama Pemerintah Kecamatan akan memantau terus kegiatan PT.DGS. katanya. Terpisah, masyarakat di sekitar PT DGS. Sebut saja Udin (37) turut merasakan dampak dari akibat pembuangan limbah cair ke sungai Rokan, karena air yang sebelumnya menjadi tempat mandi Cuci kakus (MCK) masyarakat saat ini tidak layak lagi di gunakan. “ Kami selaku masyarakat berharap supaya Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir akan menindak lanjuti laporan kami tentang  dugaan pelanggaran yang dilakukan PT.DGS yang diduga sudah membuang limbah cairnya ke Sungai, bila terbukti tolong hentikan kegiatan yang dapat merugikan banyak pihak tersebut. paparnya Terpisah, PT.DGS melalui Humas Ucok saat dikonfirmasi, Sabtu (31/08/2019) terkait sangsi penutupan sementara  yang diberikan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir didapati tidak ingin memberikan komentar, hal itu dibuktikan setelah beberapa kali dihubungi melalui via telepon tidak menjawab telepon dari awak media. Tetapi pada waktu sebelumnya Ucok selaku Humas pernah membenarkan bahwa PT DGS sudah diberi sanksi oleh Dinas terkait.. “ Pernah, tapi saat ini sudah kami perbaiki dan tidak lagi membuang limbah ke Media Sungai. Ucapnya. Berikut ini keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 498 Tahun 2019 tentang penerapan sanksi administratif paksaan kepada PT. Djaya Globalindo Sentosa (PT.DGS). 1.Telah lalai dalam melakukan pengawasan terhadap kolam IPAL, sehingga menyebabkan tanggul kolam 9 jebol dan lepasnya air limbah yang melebihi baku mutu ke parit alam menuju sungai Rokan. Hal ini melanggar pasal 69 ayat (1) huruf a Undang – Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa : “ Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/ atau perusakan lingkungan hidup:” 2.Terdapat saluran pembuangan air limbah pada kolam 9 keparit alam menuju sungai Rokan    yang tidak memiliki izin pembuangan air limbah. Hal ini melanggar :Pasal 20 ayat (3) huruf a dan huruf b Undang – Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup. Penulis: Hendri



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar