Nusaperdana.com, Kota Langsa - Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa mengamankan tiga orang tersangka pengedar Narkoba jenis Sabu, Jum'at 28 Mei 2021 sekira pukul 23.00 Wib.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Narkoba, Iptu Imam Azis Rachman, Minggu (30/5) menyebutkan, ketiga tersangka semuanya perempuan, masing masing FM Binti S TS (30 tahun) warga Dsn. Setia Gp. Sidorejo Kec. Langsa Lama.

"P alias ICI Binti CH (31 tahun) warga Dsn. I Gp. Daulat Kec. Langsa Kota, dan NF Binti Y (30 tahun) warga Gp. PB Blang Pase Kec. Langsa Kota.

Bersama tersangka, juga diamankan barang bukti berupa 10 paket Sabu dengan berat keseluruhan 3,50 Gram, 1 plastik klip, 4 plastik kosong, 1 kotak permen merk Happydent, 1 unit timbangan digital warna putih, 1 unit HP merk Vivo warna putih, 1 unit HP merk Iphone warna gold, 1 unit HP merk Xiaomi warna gold, 1 unit Sepmor merk Suzuki Satria FU warna hitam tanpa No. Pol, dan uang tunai 50.000,-.

Penangkapan tersebut, berawal dari informasi masyarakat warga Gp. Sidorejo Kec. Langsa Lama yang sudah resah terhadap aktivitas di sebuah rumah di daerah tersebut yang sering berkumpul orang-orang untuk melakukan transaksi jual beli Sabu.

Kemudian dilakukan penyelidikan oleh Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa dan pada hari dan tanggal tersebut dilakukan penggerebekan terhadap rumah yang dimaksud.

Di depan rumah di amankan 3  orang tersangka, saat dilakukan pemeriksaan terhadap FM Binti STS selaku pemilik rumah ditemukan 10 paket Sabu dalam saku pakaian.

Menurut pengakuan dari tersangka, barang haram tersebut didapat dari B yang sudah menjadi DPO,seharga RP 1.500.000.

Sementara itu ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Langsa, untuk penyidikan lebih lanjut. (KC)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar