Temuan LHP di Disdikpora Kampar Tahun 2023 Disaat Aidil Plt Kadis
Diduga Kades Kijang Jaya Jual 1 Unit Ruko Milik Desa
Tiga Kali Dipanggil, PT CPI Tetap Tak Hadiri

Nusaperdana.com, Pekanbaru - Tiga kali sudah pemanggilan terhadap PT CPI yang diajukan oleh Forum Kesetaraan 058 yakni eks karyawan PT CPI melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau.
Hingga panggilan ketiga pada Jumat (20/12/2019) PT CPI mangkir yang seharusnya menghadiri rapat di Disnaker Provinsi Riaupukul 09.30 WIB dengan rapat tertutup yang selesai pukul 12.00 WIB.
Ketua Forum Kesetaraan 058 Hendarmin mengatakan, hasilnya dari panggilan terakhir proses Tripartit, pihak PT CPI tidak datang.
“PT CPI tidak datang dan hanya mengirim surat. Dengan proses terakhir maka Disnaker akan mengeluarkan dua produk nantinya yaitu pertama anjuran dan kedua surat penegasan. Produk tergantung Disnaker mana yang akan dikeluarkan,” jelasnya.
Dikatakan, Disnaker minta waktu hingga pekan kedua Januari 2020.
“Isi anjurannya bisa berupa apakah PT CPI membayar sesuai tuntutan kami atau bagaimana. Sementara untuk surat penegasan itu seperti ke ranah hukum, kami belum tau persis yang jelas itu yang kami tunggu,” terangnya.
Apapun yang akan dikeluarkan ke Disnaker, menurutnya akan membawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Mudah-mudahan dengan keluarnya produk itu maka akan diperkarakan. Terserah nantinya apa yang akan terjadi pada proses pengadilan,” ungkapnya.
Kabid Hubungan Perindustrial dan Syaker Dra Rinda Situmorang menjelaskan, ketidakhadiran PT CPI bahwa yang bersangkutan mengirim surat. Seperti diberitakan sebelumnya memang PT CPI tidak akan hadir. “Tentu kami akan sampaikan ke atasan terkait ini,” ucapnya.
Manager Coorporate Communications PT CPI Sonitha Poernomo mengatakan PT CPI menghormati langkah Disnakertrans untuk mengadakan pertemuan klarifikasi mengenai tuntutan Paguyuban FK-058 tersebut.
“14 November 2019 dan 2 Desember 2019, PT CPI telah menemui perwakilan Paguyuban FK-058 sebagai bentuk upaya penyelesaian masalah ini. Pihak paguyuban meminta dilaksanakannya Perundingan Bipartit. Mengingat proses Bipartit belum ditempuh dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dengan tanpa mengurangi rasa hormat kepada Disnakerstrans dan para pensiunan, PT CPI memutuskan untuk tidak hadir dalam pertemuan tersebut,” ucapnya.
Lalu katanya, Paguyuban FK-058 sebelumnya pernah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk tuntutan yang sama.
Namun, Pengadilan menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili gugatan tersebut. Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
“Terkait kebijakan usia pensiun, PT CPI mematuhi peraturan perundangan yang berlaku dalam menerapkan surat keputusan kepala BPMIGAS (kini SKK Migas) No 58 tahun 2010 (SK-58) tentang kebijakan usia pensiun 58 tahun di lingkungan KKKS,” ujarnya.
Kebijakan usia pensiun 58 tahun berlaku efektif di lingkungan PT CPI pada 11 Juli 2014.
Pelaksanaan SK-58 dengan masa transisi telah disepakati oleh Serikat Pekerja dalam PKB yang telah terdaftar dan telah disetujui SKK Migas dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.**
Berita Lainnya
Malam Puncak HUT Bhayangkara ke-79 Polres Bengkalis Pecah, Deretan Tokoh Hadir, Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah di Simpang Jengkol
Polsek Siak Pastikan Situasi Aman dan Kondusif Saat Patroli Kamtibmas Pasca Unjuk Rasa di PT. SSL
Temuan LHP di Disdikpora Kampar Tahun 2023 Disaat Aidil Plt Kadis
Diduga Kades Kijang Jaya Jual 1 Unit Ruko Milik Desa
Langkah Nyata Kapolsek Tapung Hilir di Hari Bhayangkara ke 79: Jaga Gajah Liar dan Lindungi Warga
Kades Air Hitam: Kita Ke Kejati Riau Memenuhi Undangan Tim Satgas PKH Untuk Klarifikasi
Sinergi Polri dan Desa: Pembagian BLT di Tapung Lestari Berjalan Aman dan Tertib
Bupati Bengkalis Sambut Kedatangan Kafilah Kabupaten/Kota se-Riau di Malam Ta'aruf Pelantikan Dewan dan Majelis Hakim