Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Oknum PNS dan P3K Paruh Waktu
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Tim Gabungan Operasi Yustisi Polres Bintan Beri Sanksi kepada Masyarakat yang Tidak Patuhi Protokol Kesehatan
Nusaperdana.com, Bintan - Tim Gabungan Operasi Yustisi Polres Bintan memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan pada saat keluar rumah bertempat di Tanjung Uban kota, Selasa (15/9/20) malam.
Operasi yustisi digelar untuk upaya pencegahan memutus mata rantai penyebaran Covid -19 yang terdiri dari Unsur TNI - Polri dan Instansi terkait, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Kejaksaan Negeri sebagai bentuk keseriusan Pemerintah, TNI dan Polri untuk melindungi masyarakatnya agar terhidar dari wabah Covid -19.
Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono, S.I.K, M.M., mengatakan Operasi Yustisi digelar di wilayah Kabupaten Bintan sebentuk keseriusan Pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran wabah Covid -19, apalagi saat sekarang ini yang terpapar semakin meningkat di Indonesia khususnya di Kabupaten Bintan setiap hari ada yang terpapar.
Operasi yustisi digelar sebagai bentuk keseriusan Pemerintah kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan kita tidak segan-segan untuk mengambil tindakan dengan memberikan sanksi berupa teguran lisan, tertulis maupun denda dengan sidang ditempat pada saat operasi berlangsung supaya masyarakat sadar untuk tetap disiplin untuk mematuhi protokol kesehatan bila keluar dari rumah dan beraktivitas sehari-hari, ucapnya
Dan saya mengacak tokoh agama, tokoh masyarakat dan elemen masyarakat di Kabupaten Bintan dimanapun berada untuk dapat bersama-sama mengigatkan kepada keluarga, saudara dan masyarakatnya untuk dapat mematuhi protokol kesehatan guna upaya pencegahan penyebaran wabah Covid -19 di Kabupaten Bintan yang kita cintai ujarnya. (wilson)

Berita Lainnya
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Didemo Dua Kali, Galian C di Sungai Jalau Tetap Beroperasi, LPPNRI Kampar: Negara Jangan Kalah oleh Pelanggar Hukum
Mantan Kades Indra Sakti Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi
Shaqilla Azzahra, Siswa SDN 001 Tembilahan Kota Terima Anugerah Award Internasional di IRFW 2026
FH Unilak Study Visit ke Kuala Lumpur, Mahasiswa Dibekali Wawasan Hukum Internasional
Bupati Kasmarni Kunjungi Desa Bantan Timur, Perkuat Pendidikan Ramah Anak dan Pemberdayaan Perempuan
Kapolres Bengkalis Tegaskan Tiga Oknum Yang Terlibat Pesta Narkoba di Bengkalis Terancam PTDH
Tokoh Masyarakat Kampar Apresiasi Polisi Tangkap Residivis Curat di Salo