Tim Opsnal Polsek Tapung Tangkap Pengedar Narkoba di Tempat Kos Pelaku di Pekanbaru
Pekanbaru - Tim Opsnal Polsek Tapung berhasil mengamankan seorang pengedar Narkoba jenis Shabu di sebuah rumah kos di wilayah Kota Pekanbaru pada Senin sore (17/6 / 2019)
Pelaku adalah AK (24) warga Pinggir Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, dari tangannya berhasil diamankan barang bukti sebuah tas sandang warna hitam berisi 8 paket sedang narkotika jenis shabu seberat 23,40 gram, selain itu ditemukan 3 unit Hp dan buku catatan transaksi serta 1 Unit Sepeda Motor Yamaha NMax warna putih.
Pengungkapan kasus ini berawal saat Tim Opsnal Polsek Tapung mendapat informasi dari masyarakat, bahwa salah seorang DPO kasus Narkoba yaitu RL sedang berada ditempat kos-kosan yang berlokasi di Jln. Rambutan Kota Pekanbaru.
Kemudian Tim Opsnal Polsek Tapung melaporkan kejadian tersebut kepada Panit Reskrim Ipda Aulia Rahman SH dan selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, selanjutnya Kapolsek Tapung Kompol Sumarno memerintahkan Panit 1 Reskrim Ipda Aulia Rahman SH beserta anggota opsnal untuk melakukan penggrebekan didalam rumah kos-kosan tersebut.
Sebelum melakukan penggerebekan, salahsatu anggota tim mencoba menelpon RL namun pada saat itu tidak dijawab, tidak berapa lama AK menelpon dan mengatakan bahwa RL sedang sakit dan kemudian tim memesan 1 paket seharga Rp 200 ribu kepada AK.
AK kemudian menyuruh pemesan untuk datang ke kamar kosnya di Jln. Rambutan Pekanbaru, setelah memastikan keberadaan target ini langsung dilakukan penggerebekan di kamar kos tersebut, saat penggerebekan ini ditemukan 2 orang didalam kamar kos tersebut yaitu AK dan FL.
Sebelumnya pada waktu petugas menggedor pintu rumah kos itu terlihat AK berusaha melarikan diri dengan cara melompat ke kamar kos sebelahnya namun sial dia terjatuh dan akhirnya berhasil diamankan.
Setelah itu tim melakukan penggeledahan didalam kamar kos tersebut namun tidak ditemukan Narkotika, petugas hanya menemukan adalah 1 unit Hp milik DPO RL serta kunci sepeda motor milik RL.
Kemudian tim memeriksa bagasi sepeda motor merk Yamaha NMax tersebut team menemukan 6 paket narkotika jenis Shabu pada kotak rokok Merk Magnum didalam tas sandang yang disembunyikan dalam bagasi motor tersebut.
Berdasarkan pengakuan pelaku bahwa sepeda motor tersebut adalah milik RL yang dipinjamnya sehari yang lalu.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudistira SIK MH melalui Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka AK dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.

Berita Lainnya
Polsek Sabak Auh Cek Lahan Ketahanan Pangan, Siapkan Penanaman Jagung Pipil Program Asta Cita
Kapolres Indragiri Hilir Beri Kejutan Ulang Tahun ke-42 untuk Dandim 0314/Inhil, Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Kapolsek Sabak Auh Sosialisasikan Green Policing, Cegah Bullying dan Tanam Bibit Pohon Bersama Siswa
Kembali di Tahun 2026,LBHK Markfen Justice Jalin Kerjasama Bantuan Hukum Dengan Polres Inhil
GOW Kab. Kampar Peringati HAN Tahun 2026, Dengan Gelar Berbagai Kegiatan Di UPT SDN 012 Langgini
Polantas Menyapa, Satlantas Polres Inhil Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Usia Dini
Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Ini Benteng Masyarakat Pesisir, Tempat Satwa Berkembang Biak!
Perkuat Kualitas Calon Advokat, DPC IKADIN Pekanbaru Gelar PKPA Bersama Fakultas Hukum Universitas Riau