Tukang Bagungan Diciduk Tim Opsnal Satres Narkoba
Nusaperdana.com, Kota Langsa - Diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika, RA (38) warga Gampong Jawa, Langsa Kota, ditangkap Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa, senin 24 Mei 2021, sekira pukul 20.30 WIB.
Kapolres Langsa melalui Kasat Narkoba, Iptu Imam Aziz Rachman, mengatakan pada hari dan tanggal tersebut, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa, melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah.
Penggerebekan tersebut, ujarnya kepada awak media, Kamis (27/05/2021), dilakukan penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat di rumah tersebut sering berkumpul orang-orang yang diduga menggunakan Narkotika jenis sabu dan sudah meresahkan masyarakat setempat.
Petugas kepolisian menciduk seorang pekerja bangunan. Dan polisi juga menyita barang bukti, satu kaca pirek yang terdapat sisa sabu, satu kaca pirek lainnya, dua set bong, satu plastik sisa sabu, satu sumbu,satu korek mancis, dan satu unit Sepmor merk Honda Beat warna hitam, No Pol BL 5281 JM.
Selanjutnya tersangka dan barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa, guna proses penyidikan lebih lanjut. (KC)

Berita Lainnya
Dukung Asta Cita, Polsek Sabak Auh Cek Lahan 1,5 Hektare untuk Penanaman Jagung Pipil
Kapolda Riau Lepas Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi, Sasar 17 Desa di Wilayah 3T
Kapolsek Tembilahan Hulu Ajak Mahasiswa Jadi Mitra Polisi Tangkal Hoaks dan Narkoba
Taja Diskusi Publik, LBH Sri Rakyat Tegaskan Komitmen Bela Hak Masyarakat
Polsek Sabak Auh Bersama UPTD Pertanian Cek Lahan Jagung Pipil
Polsek Kawasan Pelabuhan Tembilahan Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Pendampingan Budidaya Jagung
Kapolda Riau Ajak KKSS Inhil Sukseskan Ekspedisi Merah Putih Presisi, Perkuat Nasionalisme hingga Green Policing
Ekspedisi Merah Putih Presisi 2026 Segera Dimulai, Polda Riau Hadirkan Negara hingga Pulau Terluar