SMSI Inhil Ikut Momentum Nasional HPN 2026 di Banten
Patisipasi Dalam HPN 2026 di Banten PWI Bengkalis Ikuti Jalan Sehat
Tukang Bagungan Diciduk Tim Opsnal Satres Narkoba
Nusaperdana.com, Kota Langsa - Diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika, RA (38) warga Gampong Jawa, Langsa Kota, ditangkap Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa, senin 24 Mei 2021, sekira pukul 20.30 WIB.
Kapolres Langsa melalui Kasat Narkoba, Iptu Imam Aziz Rachman, mengatakan pada hari dan tanggal tersebut, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa, melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah.
Penggerebekan tersebut, ujarnya kepada awak media, Kamis (27/05/2021), dilakukan penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat di rumah tersebut sering berkumpul orang-orang yang diduga menggunakan Narkotika jenis sabu dan sudah meresahkan masyarakat setempat.
Petugas kepolisian menciduk seorang pekerja bangunan. Dan polisi juga menyita barang bukti, satu kaca pirek yang terdapat sisa sabu, satu kaca pirek lainnya, dua set bong, satu plastik sisa sabu, satu sumbu,satu korek mancis, dan satu unit Sepmor merk Honda Beat warna hitam, No Pol BL 5281 JM.
Selanjutnya tersangka dan barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa, guna proses penyidikan lebih lanjut. (KC)

Berita Lainnya
SMSI Inhil Ikut Momentum Nasional HPN 2026 di Banten
HPN ke-80, Kabiro Nusaperdana.com Kampar Tegaskan Sengketa Pers Bukan Ranah Pidana
Menuntaskan S2 di Tengah Kesibukan Kerja, Belman Junaidi Buktikan Komitmen pada Pendidikan
Sat Reskrim Polres Inhil Bersama BPOM dan Disperindag Laksanakan Operasi Pasar Jelang Ramadhan 1447 H
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Kepala SMAN 2 Kampar Ucapkan Selamat HUT Kampar ke 76: Kampar di Hati
Dugaan Pupuk KCL Palsu di KUD Maju Jaya Tapung Menguat, LPPNRI Dorong Proses Hukum
Zumrotun Rayakan HUT Kampar Ke 76 dan HUT Gerindra Ke 18: Kampar di Hati, Kompak Bergerak Berdampak