Tukang Bagungan Diciduk Tim Opsnal Satres Narkoba
Nusaperdana.com, Kota Langsa - Diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika, RA (38) warga Gampong Jawa, Langsa Kota, ditangkap Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa, senin 24 Mei 2021, sekira pukul 20.30 WIB.
Kapolres Langsa melalui Kasat Narkoba, Iptu Imam Aziz Rachman, mengatakan pada hari dan tanggal tersebut, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa, melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah.
Penggerebekan tersebut, ujarnya kepada awak media, Kamis (27/05/2021), dilakukan penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat di rumah tersebut sering berkumpul orang-orang yang diduga menggunakan Narkotika jenis sabu dan sudah meresahkan masyarakat setempat.
Petugas kepolisian menciduk seorang pekerja bangunan. Dan polisi juga menyita barang bukti, satu kaca pirek yang terdapat sisa sabu, satu kaca pirek lainnya, dua set bong, satu plastik sisa sabu, satu sumbu,satu korek mancis, dan satu unit Sepmor merk Honda Beat warna hitam, No Pol BL 5281 JM.
Selanjutnya tersangka dan barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa, guna proses penyidikan lebih lanjut. (KC)

Berita Lainnya
Lacak Kamtibmas HUT Bhayangkara ke-80, Polsek KSKP Tembilahan Gelar Turnamen Domino Berhadiah Rp1 Juta
Polisi berhati mulia selamatkan ibu hamil dari kecelakaan, jenguk ibu dan bayi baru lahir di rumah sakit
Polres Inhil Gelar Bakti Sosial Pembagian Air Bersih Sambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026
Kapolsek Pelangiran Tinjau Perkembangan Tanaman Kacang Tanah di Rotan Semelur, Pastikan Tumbuh Optimal
Nobar Piala Dunia 2026 di Pelabuhan Pelindo Tembilahan, Puluhan Warga Antusias Saksikan Austria vs Yordania
Perkuat Sinergitas Antar Lembaga, Kajari Rohul Terima Kunjungan Silaturahmi Ketua KPU Rohul
Sekda Rohul H. Yusmar Sambut kepulangan 190 Jamaah Haji dari tanah suci di bandara Tuanku Tambusai
Kaprodi Bisnis Digital UNISI Dukung Penuh Pembentukan BUMD Telekomunikasi