Tukang Bagungan Diciduk Tim Opsnal Satres Narkoba


Nusaperdana.com, Kota Langsa - Diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika, RA (38) warga Gampong Jawa, Langsa Kota, ditangkap Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa, senin 24 Mei 2021, sekira pukul 20.30 WIB.

Kapolres Langsa melalui Kasat Narkoba, Iptu Imam Aziz Rachman, mengatakan pada hari dan tanggal tersebut, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa, melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah.

Penggerebekan tersebut, ujarnya kepada awak media, Kamis (27/05/2021), dilakukan penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat di rumah tersebut sering berkumpul orang-orang yang diduga menggunakan Narkotika jenis sabu dan sudah meresahkan masyarakat setempat.

Petugas kepolisian menciduk seorang pekerja bangunan. Dan polisi juga menyita barang bukti, satu kaca pirek yang terdapat sisa sabu, satu kaca pirek lainnya, dua set bong, satu plastik sisa sabu, satu sumbu,satu korek mancis, dan satu unit Sepmor merk Honda Beat warna hitam, No Pol BL 5281 JM.

Selanjutnya tersangka dan barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa, guna proses penyidikan lebih lanjut. (KC)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar