Trending
+
Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
Dibaca : 463 Kali
Satnarkoba Polres Kampar Tes Urine Personil
Dibaca : 496 Kali
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Jamret di Lapangan Tugu Bengkalis
Dibaca : 357 Kali
Meresahkan Warga, 3 Pemuda Bawa Sajam Diamankan Polsek Tembilahan Hulu
Dibaca : 733 Kali
Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Polsek Kalideres Amankan 2 Kg Sabu dan 150.000 Butir Pil Ekstasi
Jakarta Barat - Jelang Hari Raya Idul Fitri 1440 H Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat ungkap Jaringan Narkoba antar Provinsi, Dua orang tersangka berinisial LKH (41) dan H (34) diamankan polisi lantaran kedapatan mengedarkan narkoba.
Kasus ini terungkap bermula dari anggota Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat pimpinan Kanit Reskrim AKP Syafri Wasdar mengamankan seorang laki-laki (LKH) yang dicurigai akan berbuat kejahatan, setelah digeledah ternyata ditemukan kantong plastik yang berisi cangklong dan beberapa kunci rumah.
Kapolsek Kalideres AKP Indra Maulana Saputra mengungkapkan, dari hasil penggeledahan tersebut, anggota melakukan penggeledahan di tempat tinggalnya di Apartemen City Resort, Cengkareng Jakarta Barat.
“Dari penggeledahan, kami temukan barang bukti 8017 butir pil ekstasi, narkotika jenis sabu dengan total seberat 2072 gram sabu,†ungkap AKP Indra, Kamis (30/05/19).
Indra menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka LKH, ia juga membuat eksperimen dengan memproduksi narkoba baru jenis cair.
“Barang bukti tersebut didapat oleh tersangka (LKH) setahun yang lalu atas perintah ER (DPO) untuk menjemput narkoba tersebut dari daerah Rantau Prapat Sumatera Utara, namun dibelokkan oleh tersangka,†tambahnya.
Dari penangkapan tersangka LKH, anggota kemudian melakukan pengembangan, dan kemudian berhasil menangkap tersangka H alias A, yang merupakan kaki tangan tersangka LKH.
“Tersangka H kita tangkap di kamar kost Perumahan Dadap Residen Kosambi Tangerang Banten, dengan barang bukti berupa 465 butir pil ekstasi,†Tandasnya
Dari pengakuan Tersangka Barang Haram Ini akan diedarkan saat malam takbiran
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) UU RI tahun 2009 tentang narkotika.
Berita Lainnya
Kebijakan Pengadaan Alutsista Harus Membangun Kemandirian Industri Pertahanan Dalam Negeri
Sat Lantas Polres Inhil Alihkan Arus Lintas Tembilahan - Pekanbaru
Polres Kampar Gelar Patroli Berskala Besar Dimalam Hari, Lakukan Pendisiplinan Protkes
Kebakaran di Tempuling, Satu Unit Rumah Hangus Terbakar
Bupati Asahan Bersama Forkopimda Tanam 10 Ribu Pohon Mangrove di Wisata Alam Mangrove
Kedapatan Bawa Shabu, Seorang Pria Diamankan Polsek Bangkinang Kota
Program Bedah Rumah Baznas Bengkalis, Kasmarni : Bukti Nyata Pengelolaan Zakat
Warga Pangkalan Kapas Banyak Pindah Gara-Gara Transportasi Tidak Ada