Unjuk Rasa Desak Kapolri Usut Tuntas Persekusi Wartawan Dalam Kerusuhan 22 Mei
Serang - Belasan awak media yang mengatasnamakan Jurnalis Muda Serang Raya (Jumsera) menggelar aksi unjuk rasa di Simpang empat Alun-alun Kota Serang, Senin 27/5/2019.
Dikutip dari laman Suaraaktual.co, aksi ini digelar guna mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengusut tuntas kekerasan terhadap jurnalis oleh oknum aparat kepolisian dan massa aksi, saat melakukan peliputan pada 22 Mei lalu.
"Di tengah maraknya kabar hoaks terkait aksi 22 Mei, mereka terus berupaya untuk menyampaikan fakta dan menyajikan berita yang akurat. Namun yang mereka dapat adalah intimidasi dan presekusi, baik dari masa aksi maupun dari oknum aparat," kata Juanda, Korlap aksi.
"Mereka dipukul, handphonnya dirampas, rekaman videonya dihapus, bahkan kendaraan mereka ada yang dibakar. Ini adalah upaya penghalangan terhadap kerja jurnalis yang harus dilawan," imbuhnya.
Untuk itu, mereka meminta kepada Kapolri agar kasus ini diusut tuntas, karena perbuatan itu, kata Juanda, baik yang dilakukan aparat kepolisian maupun massa aksi, sudah termasuk pada pelanggaran pidana.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, terang Juanda, setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp500 juta.
"Usut tuntas kekerasan terhadap jurnalis agar menjadi sebuah efek jera, sehingga ke depan, baik masyarakat maupun aparat kepolisian dapat menghormati dan mendukung iklim kemerdekaan pers dan tidak ada lagi pihak yang menghalangi kerja jurnalis di lapangan." pungkasnya.

Berita Lainnya
PWI Bengkalis Sampaikan Duka Mendalam, Kepergian Bang Dewok Tinggalkan Luka bagi Keluarga Pers
Bulog Bengkalis Sidak Pasar Terubuk, Pastikan Stok Beras dan Harga Sabil
Jalan Utama Pintu Masuk Pasar Terubuk Bengkalis Rusak dan Tak Kunjung Diperbaiki
Intruksi Kapolda Riau: Seluruh Personel Polres Bengkalis hingga Polsek Jajaran Secara Serentak Melaksanakan Tes Urine
KIB Riau Desak Kejati Kembangkan Penyidikan Kasus PMKS Bengkalis Rp30,8 Miliar
Polres Bengkalis Gagalkan 19 Kg Sabu Yang dibawa Dua Orang Kurir
Kondisi Kantor Camat Tapung Jadi Sorotan, Warga Pertanyakan Perawatan Aset Pemerintah
Ketua DPRD Kabupaten Kampar dan Anggota DPRD Zumrotun Bagikan Takjil di Depan Kantor DPC Gerindra