Wartawan Asal AS Ini Ditahan karena Penyalahgunaan Visa


Nusaperdana.com, Kalteng - Wartawan asal Amerika, Philip Jacobson (30) terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan visa.

Sebab itu, dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kasubsi Intelijen dan Penyidik Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya M Syukran menuturkan, visa tersebut izinnya untuk kunjungan bisnis dan kunjungan keluarga, namun faktanya melakukan kegiatan jurnalistik.

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Kelas 2A Kota Palangka Raya. Dia dikenakan pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp500 juta," ujar dia.

Dia menyatakan sebelum dilakukan penahanan, Senin (16/12), Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan dan kegiatan orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.

Warga negara AS itu meliput saat ada agenda audiensi dengan para wakil rakyat di DPRD Kalteng dengan solidaritas peladang tradisional di provinsi setempat.

Kemudian pada tanggal 17 Desember 2019, hasil dari pengawasan orang asing petugas imigrasi berhasil mengamankan paspor warga negara Amerika Serikat atas nama Philip Jacobson.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ternyata yang bersangkutan diduga melakukan kegiatan tindak pidana keimigrasian.

"Yakni orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya," kata Syukran.

Selanjutnya, ujar penyidik Kantor Imigrasi Palangka Raya itu, pada tanggal 3 Januari 2020 pihaknya menaikkan statusnya dari administratif keimigrasian, menjadi status penyidikan tindak pidana keimigrasian.

Bahkan dalam penyidikan itu, petugas juga berhasil mengamankan dua alat bukti pada Selasa 21 Desember 2020, sehingga orang asing tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

"Yang bersangkutan ditangkap di Kota Palangka Raya, kemarin. Saat ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas II A Palangka Raya selama 20 hari, sembari menyelesaikan penyidikannya," ujarnya lagi.

Pihak imigrasi juga mengklarifikasi tidak ada mengurangi sedikit pun hak-hak orang asing tersebut.

Bahkan, dia selama dalam penyidikan juga akan didampingi oleh kuasa hukum.

Terpisah, kuasa hukum Philip Jacobson, Aryo Nugroho mengatakan pihaknya sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh penyidik Keimigrasian Kota Palangka Raya menahan yang bersangkutan.

Apalagi selama ini yang bersangkutan selalu kooperatif ketika dimintai informasi mengenai dirinya serta kegiatannya saat berada di Kota Palangka Raya.

"Yang jelas kami juga selalu menghormati proses hukum yang berlaku saat ini," kata Aryo Nugroho.**



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar