Yuli Akmal Sebut Pansus III BUMD Akan Keluarkan Rekomendasi di Desember 2021 ini
Nusaperdana.com, Kampar - Ketua Panitia Khusus (Pansus) III, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dipimpin oleh Yuli Akmal kini memasuki masa kerja bulan terakhir, yakni bulan keenam di Desember 2021 ini.
Yuli Akmal mengatakan, Pansus ini dibentuk pada 5 Juli 2021 lalu dan bekerja selama 3 bulan.
"Pansus itu dibentuk melalui paripurna di awal juli 2021. Tepatnya pada tanggal 5 Juli yang lalu, bertugas selama 3 bulan," ucap politisi Hanura itu, Sabtu, 27 November 2021.
Lanjut Yuli, setelah bekerja selama 3 bulan, ternyata tugas Pansus belum seutuhnya rampung. Maka, lembaga memberikan lagi waktu tambahan selama 3 bulan berikutnya.
"Lebih kurang masa kerja 3 bulan tidak tuntas, kemudian karena tugas belum selesai, sesuai PP Nomor 12 Tahun 2018, Pasal 64 menyebutkan, masa tugas Pansus diperpanjang 3 bulan lagi. Jadi, masa kerjanya maksimal 6 bulan," bebernya.
Yuli menjelaskan, di ujung masa tugas, Pansus akan mengeluarkan rekomendasi untuk dilaksanakan oleh pihak eksekutif.
"Pansus itu ujung rekomendasi. Rekomendasi setelah semua leading sektor di panggil, untuk diselidiki, dipelajari kemudian diberikan poin-pointer rekomendasi untuk eksekutif. Itu di Desember. Sebulan lagi selesai itu," imbuh Yuli Akmal.
Sebagai informasi, selama bertugas, banyak hal yang berhasil diungkap oleh Pansus soal BUMD yang ada di Kampar.
Salah satu yang paling menyita perhatian publik, ialah soal temuan di BPR Sarimadu. Dimana Pansus menemukan dugaan kredit fiktif di Bank tersebut.
Dimana pada Senin, 6 September 2021 lalu. Pansus BUMD DPRD Kampar menghadirkan Direktur Utama (Dirut) BPR Sarimadu membahas persoalan yang terjadi di BUMD milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar ini.
Saat itu, usai melakukan rapat pembahasan bersama Dirut BPR Sarimadu, Yuli Akmal didampaingi Sekretaris Pansus Juswari menyampaikan bahwa Pansus telah memanggil kembali Dirut BPR Sarimadu membahas yang berhubungan dengan Core (inti) bisnis BPR Sarimadu itu sendiri.
“Pada hari ini kita di Pansus III fokus membahas yang berhubungan dengan Core bisnis BPR Sarimadu seperti, modal mereka, usaha mereka dan problem apa saja yang mereka hadapi saat ini," ucap Yuli saat itu.
Dari beberapa pertemuan pembahasan dengan pihak BPR Sarimadu, Yuli Akmal mengatakan, dari elaborasi yang dilakukan pihaknya dalam beberapa pertemuan, kesimpulan Pansus sementara ada dugaan kecenderungan yang terjadi adalah mismanajemen dari pihak BPR Sarimadu.
“Untuk sementata yang kita lihat ada kecenderungan mismanajemen pada periode yang lalu bukan yang sekarang. Sehingga Dirut yang baru ibarat orang pesta, dia yang cuci piring, ," beber Yuli.
Dari keterangan Dirut, lanjut politisi Hanura Kampar ini, ada indikasi dugaan kredit fiktif yang dilakukan mantan karyawan maupun mantan pimpinan BPR Sarimadu di periode yang lalu dan masyarakat umum.
“Seperti kasus yang menimpa salah seorang mantan pimpinan yang sudah menjalani proses hukum misalnya, pinjaman atas nama orang lain namun yang menerima beliau. Karena ini sudah proses hukum tinggal pengembaliannya,” terangnya.
Kemudian jelas Yuli, juga ada pinjaman karyawan yang sudah mulai dicicil atau masih dicicil macet ditambah lagi kredit macet masyarakat yang tentu saja hal itu sangat merusak pembukuan di BPR Sarimadu.
“Dari manajemen perbankan ada yang namanya hapus buku, hapus buku bukan berarti hapus hutang ini hanya karena WO. Supaya tidak menjadi problem administrasi makanya ini digeser dulu yang berjumlah sekitar 23 M,” jelasnya.
"Dari kepemimpinan Dirut yang baru sudah berhasil ditagih sebesar 3 M dan ini Pansus akan kejar terus karena ini bisa menggerogoti modal dan Bank bisa kolaps," tutup Yuli. (Redaksi)
Berita Lainnya
Seniman Legendaris Terima Penghargaan DKR Inhil
Bingung Cari Tempat Wisata di Inhil, Pantai Solop Bisa Jadi Rekomendasi Liburan Bersama Keluarga
Anggota DPRD Provinsi Sulsel Reses di Kab. Pangkep
Pelaku Pembunuhan Anak di Dusun 1 Desa Sungai Batang Terungkap
Polres Kampar Gelar Vaksinasi Massal Covid-19 Bagi Lansia, Purnawirawan dan Warakawuri
PSMTI-PPSWN Salurkan Bantuan Wastafel Portabel dan Sembako
Satpol PP Sebut DLH Kampar Berwenang Menindak Tambang Sirtu Ilegal
Kapolda Riau Turun Tangan Periksa Penanganan Pasien Covid-19