2 Pelaku Narkoba Diringkus Polsek Tapung Hilir pada 2 TKP di Desa Kota Bangun
Nusaperdana.com, Tapung Hilir - Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir amankan 2 orang pelaku narkoba pada 2 TKP (Tempat Kejadian Perkara) di wilayah Desa Kota Bangun Tapung Hilir, pada Jumat siang (16/04/2021).
Penangkapan pertama sekira pukul 12.30 Wib, terhadap tersangka PT alias GM (35) yang diciduk dirumahnya di Desa Kota Bangun Kecamatan Tapung Hilir.
Bersama pelaku didapatkan barang bukti sepotong kaca pirex berisi narkotika jenis shabu dengan berat sekitar 0,5 gram, sebuah bong alat hisap shabu dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Saat diinterogasi petugas, tersangka PT alias GM ini mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya, selain itu yang bersangkutan juga mengaku baru saya menjual 1 paket shabu kepada HA alias DM (27) yang juga berada di wilayah Desa Kota Bangun.
Atas informasi itu, Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir langsung melakukan pengembangan dan mencari keberadaan tersangka HA ini. Tidak lama berselang, petugas berhasil mengamankan tersangka HA alias DM dirumahnya beserta barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu seberat 0.4 gram dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Selanjutnya para pelaku narkoba ini beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Hilir IPTU Aprinaldi SH, MH didampingi Kanit Reskrim Ipda Hendro Wahyudi SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan para pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa Kedua tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya. (Sanusi)
Berita Lainnya
Syahrul Aidi Harapkan DD Penanggulangan Covid-19 Tepat Guna
Bupati Alfedri Sebut Penanganan Stunting Butuh Kerjasama Multipihak
Perdana, LBDH Inhil Gelar Pemeriksaan Kesehatan dan Pengobatan Gratis di Parit Surau, Seberang Tembilahan
Pemkab Siak Salurkan Bantuan Sembako Tahap II Untuk 33 Ribu KK di Pusako
Dua Pelaku Curanmor di Tembilahan Berhasil Ditangkap
Polsek Mandau Ciduk Kelompotan Pelaku Narkotika Jenis Sabu dan Pil Extacy
Penyelesaian Perselisihan Antara Karyawan PT. Angkasa Pura Kargo Dilakukan secara Musyawarah Kekeluargaan
Gebyar DMIJ Plus Terintegrasi Kecamatan Kemuning, Bupati Inhil Resmikan SMP 1 atap dan Rumah Tahfidz Al-Muttaqin Batu Ampar