2 Pelaku Pencurian di Toko Ponsel Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir

Nusaperdana.com, KAMPAR KIRI HILIR - Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil mengungkap kasus pencurian di Toko Ponsel, yang berlokasi di KM 35 Jalan Lintas Pekanbaru - Taluk Kuantan wilayah Desa Sei Pagar Kecamatan Kampar Kiri Hilir pada Sabtu (12/06/2021) lalu.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir menangkap 2 orang terduga pelaku pada Selasa tengah malam dan Rabu dinihari (28/07/2021).
Kedua tersangka kasus pencurian yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AS (28) dan DJ (25), warga Lingkungan Darussalam Kelurahan Sei Pagar Kecamatan Kampar Kiri Hilir. Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 1 unit TV led 32 inc merk sharp, sebagai salahsatu barang yang dicuri oleh pelaku.
Penangkapan tersangka kasus pencurian ini atas laporan dari korbannya sdr. Wahyu, pemilik toko ponsel di Kelurahan Sei Pagar. Wahyu melapor ke Polsek Kampar Kiri Hilir karena tokonya dibongkar orang tak dikenal pada Sabtu (12/06/2021). Sejumlah barang di tokonya hilang dicuri, antara lain televisi, voucher pulsa, 12 unit Handphone, tabung gas dan uang tunai Rp 2 juta dengan jumlah kerugian sekitar Rp 15 juta.
Peristiwa ini diketahui pada Minggu (12/06/2021) sekira pukul 11.00 Wib, saat itu pelapor dan istrinya baru sampai di rukonya dan mendapati ruko dalam keadaan berantakan, selain itu terlihat jendelanya dalam kondisi terbuka dan rusak.
Setelah memeriksanya, diketahui sejumlah barang miliknya telah hilang, antara lain televisi, voucher pulsa, 12 unit handpone, tabung gas dan uang tunai Rp 2 juta. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid SH perintahkan Unit Reskrim Polsek lakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian tersebut.
Dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa yang melakukan pencurian di toko ponsel tersebut adalah tersangka AS dan DJ, kemudian pada Selasa malam (27/07) sekira pukul 21.00 wib dilakukan penangkapan terhadap tersangka DJ saat berada dirumah temannya di Kelurahan Sei Pagar.
Untuk tersangka AS ditangkap beberapa jam kemudian tepatnya pada Rabu dinihari (28/07) sekira pukul 03.00 wib, tersangka AS ini ditangkap saat berada di samping Dealer Yamaha Kelurahan Sei Pagar.
Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku pencurian ini, disampaikan bahwa kedua tersangka kini telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.(Redaksi)
Berita Lainnya
Satlantas Polres Kampar Sosialisasikan Etika Berlalu Lintas di SMP N 2 Bangkinang, Wujudkan Kamseltibcarlantas
Kapolsek Tambang Rapat Koordinasi Terkait Harkamtibmas Dalam Operasional Perusahaan dan Larangan Pemanfaatan Tambang Ilegal
Sosialisasikan Keselamatan Obvitnas, PHR Ajak Masyarakat Dukung Ketahanan Energi
Dari 10 Wartawan Bengkalis Ikut Serta dalam OKK PWI Riau Lima Yang Dinyatakan Lulus
Komitmen Hijau di Wilayah Operasi, PHR Rajut Asa Habitat Lutung Kokah
Seleksi PWI Riau di Ikuti 92 Peserta Untuk Angkatan XVI, 72 Peserta Lulus, 10 Bersyarat
Polres Kampar Ringkus Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Bangkinang, Pelaku Beraksi dengan Modus Pinjam.
Polsek Tapung Telusuri Informasi Tambang Pasir Ilegal, Temukan Aktivitas Pertambangan Berizin Milik PT Hamka Maju Karya