353,41 Gram Sabu Berhasil Diamankan Polres Gowa

Nusaperdana.com, Gowa Sulsel - Di tengah kesibukan jajaran Kepolisian Polres Gowa intens melakukan langkah antisipasi pencegahan virus Corona, disisi lain pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Gowa mencoba beraksi, akhirnya diringkus Satuan Narkoba Polres Gowa.
Konologis penangkapan, berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga memiliki Sabu, kemudian pihak kepolisian tindaklanjuti laporan warga dengan melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan,Satuan Narkoba berhasil mengamankan pada Minggu pagi (12/04/20) sekitar pukul 08.02 Wita personil Sat Narkoba Polres Gowa dipimpin Kanit Idik II IPDA Yusran Yusuf melakukan penggerebekan dan penggeledahan kemudian ditemukan Sabu seberat 353,41 gram bersama beberapa barang bukti lainnya.
"Terduga pelaku berinisial RF, (40) yang berdomisili di salah satu lokasi perumahan di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulsel, diduga berperan sebagai pengedar dan bandar,"jelasnya Kasubbag Humas.
"Terkait asal muasal sabu masih dalam pengembangan dan terhadap terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU.RI No.. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 Tahun penjara," tambahnya Kasubbag Humas AKP. M. Tambunan. (Azmy)
Berita Lainnya
Tanah Kas Desa Kenantan 110 Hektar Hanya 70 Juta Untuk PADes Pertahun
Menjaga Kamtibmas di Bumi Serambi Mekkah: Polres Kampar Ungkap Kasus Curanmor di Salo
Memperingati Hari Lahir Pancasila Tahun 2025 Lapas Kelas IIA Bengkalis Gelar Upacara Bendera
Kapolres Kampar Panen Raya Jagung: Dorong Ketahanan Pangan di Dua Lokasi
Panen Raya Jagung di Kampar: Polres Kampar Dukung Swasembada Pangan Nasional
Polres Kampar Gelar Upacara Bendera Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025
Kapolres Kampar Kunjungi Warga Miskin, Tunjukkan Kepedulian dan Kepemimpinan
Kapolres Kampar Berbela Sungkawa, Beri Bantuan dan Janji Mitigasi Usai Kecelakaan Kerja di PKS PTPN IV