50 Kg Sabu-sabu Berhasil Diamankan


Nusaperdana.com, Inhil - Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengamankan Narkoba jenis Sabu seberat 50 kilogram dengan rincian 50 paket ukuran besar, masing-masing seberat 1 Kg.

Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan saat konferensi pers di Aula Rekonfu Mapolres Inhil, Jalan Gadjah Mada, Tembilahan, Jumat (23/10/2020) menjelaskan, barang haram tersebut sudah disekidiki oleh jajaran Satres Narkoba jauh-jauh hari.

Sebab pada tanggal 4 Oktober lalu, petugas sudah menerima informasi akan adanya Narkoba dengan jumlah banyak masuk ke wilayah Kabupaten Inhil. Kemudian pada tanggal 18 Oktober, barang tersebut sudah tiba yang disimpan pelaku di kebun sawit.

"Barang ini disimpan dalam kebun sawit yang jauh dari pemukiman warga di daerah Kecamatan Keritang. Lokasinya tidak ada listrik dan akses menuju ke sana juga sulit, karena kondisi jalan berair," bebernya.

Sejak tanggal 18 itu, petugas sudah di lokasi menunggu penjemputan barang. Akhirnya, tanggal 22 Oktober, sekira pukul 19.30 WIB, seorang pria berinisial Y, seorang wiraswasta asal Sei Akar Kecamatan Keritang tiba ke lokasi hendak menjemput seluruh sabu-sabu tersebut.

Kala itu juga petugas langsung membekuk Y serta menggeledahnya. Alhasil, petugas mengamankan Rp10 juta lebih uang tunai, 2 unit Handphone dan 1 unit sepeda motor.

Kapolres mengaku bahwa pengungkapan kasus ini adalah kasus perdana dalam sejarah pengungkapan kasus narkoba terbanyak mencapai 50 Kg. "Ini belum selesai, kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Kemungkinan besar masih ada pelaku-pelaku lainnya," sebutnya.

Menurut Kapolres, ancaman hukuman minimal untuk Y adalah 5 tahun kurungan penjara dan maksimal hukuman mati.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar