Bupati Inhil Imbau Masyarakat Waspada Kebakaran Lahan dan Hutan
Mafia Tanah Berulah, Polda Kepri Tangkap Pelaku Pemalsuan Sertifikat
Ahmad Dhani Dapat Pelajaran Ini Selama di Penjara

Nusaperdana.com, Jakarta - Ahmad Dhani tidak pernah merasa menyesal atas apa yang terjadi dalam hidupnya meskipun ia harus mendekam di balik jeruji besi selama 11 bulan. Dirinya bahkan mengaku banyak pelajaran dan hikmah yang bisa ia ambil dari berada di Rutan Cipinang.
"Di dalam penjara gue dapat banyak hal, soal informasi dan knowledge," ungkapnya dalam wawancara di kanal YouTube milik Daniel Mananta.
Meskipun berada di penjara, Ahmad Dhani menilai bahwa itu bukanlah hukuman dari Tuhan. Justru kibordis Dewa 19 itu mengatakan bahwa itu adalah cara Tuhan untuk mengabulkan doanya.
"Gue nggak pernah marah sama Tuhan dan juga sebaliknya. Itu sebuah jalan yang harus gue lewati, ketika gue mau sesuatu, ya Tuhan menjawab dengan itu," tutur Dhani.
Dhani bercerita, selama berada di dalam penjara, dirinya justru bertemu dengan banyak orang hebat yang mengajarkan tentang banyak hal padanya. Ilmu itu, menurut Dhani, mungkin tidak bisa ia dapatkan di tempat lain.
"Gue ketemu sama banyak orang pintar di situ, S3 migas, ada ahli-ahli finance, virologi ada di situ. Pengetahuan gue soal virologi gue bisa tahu karena gue temenan sama virologis," kisahnya.
Dia menambahkan, "Informasi itu mahal, belum tentu ada di online dan semuanya ada di sana."
Ahmad Dhani menjalani hukuman satu tahun (vonis sebelumnya 1,5 tahun kurungan) penjara setelah sebelumnya dinyatakan bersalah melakukan ujaran kebencian di akun Twitter miliknya.
Vonis Dhani lebih rendah enam bulan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni dua tahun bui.
Kicauannya di Twitter yang dilaporkan oleh Ketua BTP Network Jack Lapian diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dhani lalu dikenai Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Th 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ahmad Dhani menjalani sidang perdana kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sejak 2018 dan ditetapkan bersalah pada 2019. Dhani bebas dari tahanan dan keluar dari Rutan Cipinang pada 30 Desember 2019.
Berita Lainnya
Akhiri Perseteruan Hendry CH Bangun dan Zulmansyah Sekedang Sepakat Kongres Persatuan PWI Digelar Paling Lambat Agustus 2025
PWI Kalbar Rumuskan Masa Depan Jurnalisme di Bumi Khatulistiwa
PWI Pusat Minta Segera Gelar Perkara Kasus Cash Back dan Tolak Restorative Justice
Ratusan Kader GMNI Jaksel Gelar Aksi Tolak Revisi UU TNI di DPR RI
Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Polri, Kadivhumas Polri: "Rotasi untuk Perkuat Kinerja Institusi"
Dugaan KTP Ganda di Jajaran Direksi Telkomsel, CERI Siapkan Laporan Resmi ke Polisi
Wah, Presiden Prabowo Kirim Bunga Anggrek ke Megawati
Sempat Dilaporkan Hilang, Zaki Anak berusia 8 Tahun Asal Merak Ditemukan di Rumah Makan di Provinsi Riau