Riau Siap Sambut HPN 2025:Menguatkan Peran Pers di Era Digital
Polda Kepri Laksanakan Mutasi Untuk Restorasi Sebanyak 703 Personel
Dinas Pendidikan Kepri Gelar Bimtek Sekolah Aman, Belajar Nyaman
Ahmad Dhani Dapat Pelajaran Ini Selama di Penjara
Nusaperdana.com, Jakarta - Ahmad Dhani tidak pernah merasa menyesal atas apa yang terjadi dalam hidupnya meskipun ia harus mendekam di balik jeruji besi selama 11 bulan. Dirinya bahkan mengaku banyak pelajaran dan hikmah yang bisa ia ambil dari berada di Rutan Cipinang.
"Di dalam penjara gue dapat banyak hal, soal informasi dan knowledge," ungkapnya dalam wawancara di kanal YouTube milik Daniel Mananta.
Meskipun berada di penjara, Ahmad Dhani menilai bahwa itu bukanlah hukuman dari Tuhan. Justru kibordis Dewa 19 itu mengatakan bahwa itu adalah cara Tuhan untuk mengabulkan doanya.
"Gue nggak pernah marah sama Tuhan dan juga sebaliknya. Itu sebuah jalan yang harus gue lewati, ketika gue mau sesuatu, ya Tuhan menjawab dengan itu," tutur Dhani.
Dhani bercerita, selama berada di dalam penjara, dirinya justru bertemu dengan banyak orang hebat yang mengajarkan tentang banyak hal padanya. Ilmu itu, menurut Dhani, mungkin tidak bisa ia dapatkan di tempat lain.
"Gue ketemu sama banyak orang pintar di situ, S3 migas, ada ahli-ahli finance, virologi ada di situ. Pengetahuan gue soal virologi gue bisa tahu karena gue temenan sama virologis," kisahnya.
Dia menambahkan, "Informasi itu mahal, belum tentu ada di online dan semuanya ada di sana."
Ahmad Dhani menjalani hukuman satu tahun (vonis sebelumnya 1,5 tahun kurungan) penjara setelah sebelumnya dinyatakan bersalah melakukan ujaran kebencian di akun Twitter miliknya.
Vonis Dhani lebih rendah enam bulan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni dua tahun bui.
Kicauannya di Twitter yang dilaporkan oleh Ketua BTP Network Jack Lapian diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dhani lalu dikenai Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Th 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ahmad Dhani menjalani sidang perdana kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sejak 2018 dan ditetapkan bersalah pada 2019. Dhani bebas dari tahanan dan keluar dari Rutan Cipinang pada 30 Desember 2019.
Berita Lainnya
Update Corona di Indonesia 27 Mei: 23.851 Positif, 6.057 Sembuh, 1.473 Meninggal
Presiden Izinkan Pemda Utang ke Pusat untuk Tanangi Corona
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Sesalkan Terjadinya Kasus Tepuk Pramuka di Yogyakarta
Besok, Lion Air Group Kembali Terbang
Presiden Ingin Investor Dilayani dengan Baik Agar Investasi Berbuah
Hujan Deras dan Angin Kencang Menerpa Stasiun Serpong
PMI Distribusikan Logistik Melalui Jalur Udara Pada Daerah Terisolir di Kabupaten Bogor
Bagi Kamu Pencinta Iphone, Apel Rilis iPhone 14