Diduga Pungut SPP Rp26 Ribu per Bulan, SMP Negeri 4 Tapung Hulu Disorot
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Oknum PNS dan P3K Paruh Waktu
Alasan Main Tik-tok hingga Sembunyi di Plafon, Satpol PP Inhil Jaring 13 Pasangan Tanpa Ikatan Sah
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menjaring 13 pasangan tanpa ikatan sah dalam operasi yustisi yang digelar di wisma, hotel dan kos-kosan di kawasan Tembilahan dan Tembilahan Hulu, Jumat (26/3/2021).
Saat dilaksanakan penjaringan, ada-ada saja kelakuan pasangan tanpa ikatan sah untuk menghindari petugas yang datang, mulai dari beralasan tengah main tik-tok hingga bersembunyi di atas plafon.
Namun, para petugas tak kehabisan akal dan mampu membuat pasangan yang umumnya masih belia tak berkutik setelah dimintai identitas.

Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Inhil, Marta Haryadi melalui Kabid Penegakkan Produk Hukum Daerah Satpol PP, H Mukhlis, tujuan dari operasi yustisi ini adalah untuk menciptakan suasana lingkungan yang kondusif dari segala bentuk penyakit masyarakat atau pekat dan kenakalan remaja.
"Dengan adanya kegiatan yustisi ini kami harapkan masyarakat Inhil bisa menyadari dan turut serta menjaga lingkungan dari hal yang berbau negatif," ujar Mukhlis.
Operasi yustisi, diungkapkan Mukhlis, merupakan cara untuk membuat efek jera terhadap pasangan yang tidak memiliki ikatan sah.
"Dalam penanganan, pelanggar tidak kami lepaskan begitu saja, kami data, kami periksa (BAP) sesuai dengan prosedur lalu kami persilahkan pihak keluarga untuk menjemput mereka," jelas Mukhlis.
Mukhlis mengatakan, pihaknya berharap kepada para orang tua di luar sana agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka. Menurut Mukhlis, anak-anak memerlukan pengetahuan agama, sehingga ke depan menjadi generasi muda yang terarah.
"Kami juga berharap kepada pemilik usaha penginapan untuk membantu tugas kami dan menjadi agen dalam pemberantasan penyakit masyarakat. Selain itu harus selektif dalam menerima tamu, pastikan pasangan yang ingin menginap adalah pasangan yang sah atau memiliki hubungan kekeluargaan," tutup Mukhlis.
Usai penjaringan, pasangan-pasangan itu dibawa ke Kantor Satpol PP guna dimintai keterangan dan pengarahan. Untuk dapat pulang ke rumah, petugas pun akan memanggil orang tua mereka masing-masing.
Dalam operasi yustisi yang melibatkan TNI dan Polisi ini dibagi menjadi 4 (empat) regu yang menyebar di kawasan Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan. Operasi terpantau berlangsung aman dan terkendali.

Berita Lainnya
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Plt Kadis PUPR Kampar Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar, Tegaskan Komitmen Pembangunan Infrastruktur
Polres Kampar Bergerak, Olah TKP Sengketa Lahan 50 Hektare di Desa Sei Kijang
Aula Stanum Mangkrak, Dana PI Rp6 Miliar Disorot, LPPNRI Kampar Desak Kejaksaan Tindaklanjuti Laporan
Didemo Dua Kali, Galian C di Sungai Jalau Tetap Beroperasi, LPPNRI Kampar: Negara Jangan Kalah oleh Pelanggar Hukum
Mantan Kades Indra Sakti Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi
Shaqilla Azzahra, Siswa SDN 001 Tembilahan Kota Terima Anugerah Award Internasional di IRFW 2026
FH Unilak Study Visit ke Kuala Lumpur, Mahasiswa Dibekali Wawasan Hukum Internasional