Anggota DPR RI M Nasir Dapati SPBB di Parit 13 Tembilahan Jual BBM Bersubsidi Tanpa Nozzle

Dokumentasi Muhammad Nasir Anggota DPR RI Komisi 7

Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Inspeksi mendadak anggota DPR RI, Muhammad Nasir ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker (SPBB) di Parit 13 Tembilahan Kota, Kabupaten Indragiri Hilir menemukan kejanggalan, Jumat 4 Agustus 2023.

Kejanggalan penjualan BBM bersubsidi tersebut dijelaskan anggota DPR RI Komisi 7 itu yakni pengisian BBM tanpa mengunakan nozzle namun malah mengunakan kaleng curah.

"Saat saya lihat disitu ada pompa, aktif semua pompa tersebut, yang anehnya tidak digunakan," ungkap M Nasir politikus Partai Demokrat tersebut.

Anehnya lagi diungkapkan M Nasir, penyimpan BBM bersubsidi itu diletakkan di dalam wadah dengan tinggi 1x1 meter dengan dua kran. Dari situlah BBM tersebut dicurah ke kaleng yang kemudian disalurkan ke pembeli, yang seharusnya mengunakan nozzle.

Tak hanya sampai disitu, saat ia keliling di tongkang tersebut juga mendapati jerigen berisi solar dan drum berisikan pertalite yang menurutnya tidak seharusnya ditempat  tersebut, namun disimpan sesuai dengan aturan Pertamina di bungker.

"Saat ditanyakan, mereka bilang drum kosong, setelah saya celupkan jari dan saya cium ternyata isinya Pertalite sama solar. Saya tidak tau mau dibawa kemana ini, harusnya tidak boleh keluar dari nozzle tersebut diduga kuat bbm tersebut akan di kirim ke daerah," beber M Nasir caleg dari Dapil Riau II ini.

Gerah dengan temuan tersebut, ia langsung menghubungi pihak Pertamina dan pihak kepolisian.

"Saya sudah minta Pertamina untuk dilakukan audit dan menutup operasional sementara dan telah menghubungi Kasat Reskrim Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan," katanya.

Lanjutnya, akibat ulah SPBB seperti ini tentukan berdampak pada masyarakat. Apalagi pemerintah sudah membuat aturan penjualan BBM bersubsidi satu harga di Indonesia. 

"Pasti masyarakat dirugikan, karena itu diduga kuat melakukan penimbunan, dan menjual diluar harga yang telah di tentukan pemerintah dengan penerapan satu harga. Dan ini masyarakat membeli tidak satu harga dan diluar nozzle itu sudah menjadi suatu kejahatan," pungkasnya.(***) 



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar