Anggota DPRD Siak Fraksi PKB Beri Pandangan Umum Terhadap RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) Tahun 2025


Nusaperdana.com,Siak—DPRD Kabupaten Siak, melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum Fraksi DPRD terhadap Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Siak tahun 2025 dan Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Siak tahun 2025-2045.Senin (02/12/2024)

Dalam Pandangan Umum ini ada 2 Fraksi saja yang menyampaikan tanggapannya, sedangkan 6 Fraksi hanya menyerahkan Laporannya dalam bentuk tulisan, Fraksi yang membaca Laporannya terdiri dari Golkar dan PKB Siak.

Dalam keterangannya Anggota DPRD Fraksi PKB Retno Guntoro menjelaskan RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun kedepan terhitung sejak Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2045 yang terdiri dari 6 (enam) bab yang merupakan uraian lengkap Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan dan berwawasan lingkungan

“Adapun Poin-poin yang disampaikan dalam Pandangan Umum ini terdiri dari, Dasar Hukum Penyusunan RPJPD Kabupaten Siak Tahun 2025- 2045 kami melihat belum dimasukannya Peraturan Daerah Provinsi Riau,”Tuturnya.

“Kemudian tentang Aspek Geografi Kabupaten Siak memiliki luas 789.355,70 Ha atau 8,70% dari total luas wilayah Provinsi Riau dan terdiri dari 14 kecamatan. Dalam beberapa waktu terakhir dan dimuat di beberapa media online bahwa Luas wilayah administrasi Kabupaten Siak pada 2002 seluas 857.675 Ha namun terjadi penyusutan seluas 75.493 Ha antara tahun 2002 -2024,” Ujarnya kembali.

“Seterusnya Gambaran Umum Kondisi Daerah Kabupaten Siak Ini menjadi perhatian kita bersama manakala adanya kejadian konflik antara penduduk dengan hewan buas yang masuk ke wilayah perkebunan masyarakat. Kami berharap pemerintah Kabupaten Siak tidak lagi memberikan izin kepada perusahaan yang akan berinvestasi di Kabupaten Siak apalagi dengan cara membuka lahan hutan yang tinggal 10% saja dan juga kami berharap agar kiranya pemerintah Kabupaten Siak dapat memperluas lahan sawah yang saat ini baru seluas 4.816 Ha demi mendukung program pemerintah pusat yakni swasembada beras sehingga keterpenuhan beras bagi masyarakat Kabupaten Siak dengan harga murah dapat diwujudkan dan tentunya dinas terkait harus berani berinovasi menampung hasil padi masyarakat dan dapat mengolah sendiri di Kabupaten Siak,”Ungkapnya kembali.

“Selanjutnya saya minta penjelasannya tentang Indeks Ketahanan Air Pada tahun 2021 Kabupaten Siak, Angka Kemiskinan, terkait Tingkat Pengangguran Terbuka, Prevalensi Balita Gizi Kurang, Indeks Perlindungan Anak, Terkait Angka Kematian Ibu (AKI) per 100.000 Kelahiran dan Berapa Hal lainya yang dianggap perlu untuk dijelaskan,”Ujarnya kembali.

“Demikianlah Pandangan Umum Fraksi PKB Plus ini kami sampaikan dengan harapan agar masukan dan catatan yang kami sampaikan dapat kiranya menjadi perhatian dalam penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ( RPJPD) Kabupaten Siak Tahun 2025-2045. sehingga visi dan misi Kabupaten Siak yaitu “PUSAT BUDAYA MELAYU, MAJU, DAN BERKELANJUTAN“ dan cita-cita kita bersama dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Siak dapat terwujud dimasa yang akan datang. Aamiin ya Rabbal Aalamiin. Kurang lebih kami mohon dan kami akhiri,”Pungkas RETNO GUNTORO, SE.,MM Anggota DPRD Siak ini.(Infotorial DPRD Siak)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar