Antusias Masyarakat Batang Gansal Sambut BPJS Kesehatan Goes to Customer

Sumber Foto: Jamkesnews.com

Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Jarak bukanlah penghalang bagi BPJS Kesehatan sebagai Badan Penyelenggara Program Jaminan Kesehatan-Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk memberikan pengetahuan dan informasi terbaru kepada masyarakat. Melalui kegiatan Goes To Customer (GTC), BPJS Kesehatan Cabang Tembilahan sosialisasikan Program JKN-KIS kepada masyarakat Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Camat Batang Gansal, Kapolsek Kecamatan Batang Gansal, Kepala UPTD Puskesmas Batang Gansal beserta tim, Koremil Kecamatan Batang Gandal, serta masyarakat umum.

Kepala UPTD Puskesmas Batang Gansal Nikson Panjaitan memberikan dukungan dan menyampaikan bahwa sebagai bangsa Indonesia yang bangga dengan Negaranya harus turut menyukseskan Program Pemerintah yaitu JKN-KIS.

“Saya mengapresiasi dan mengharapkan yang hadir pada acara ini agar segera menjadi peserta JKN-KIS, mulai dari keluarga maupun karyawannya bagi pemilik usaha. Untuk soal besaran iuran, peserta sekalianlah yang lebih tahu dan bisa menentukan. Jangan sampai kita terlantar saat sakit karena tidak memiliki uang. Harapannya jangan sampai ada yang sakit terlambat di Negaraini,” terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Meri Lestari selaku Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tembilahan menjelaskan pelayanan BPJS Kesehatan selama masa Covid-19 dengan memberlakukan social distancing difasilitas kesehatan maupun di Kantor Cabang.

“Selama masa pandemi Covid-19, terdapat beberapa kanal layanan yang dapat di akses untuk mendapatkan peyalanan administrasi dan informasi yaitu melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan care center 1500 400, dan Chat Assistant JKN (CHIKA) melalui WhatsApp, Facebook Messenger, serta Telegram yang akan langsung menjawab informasi terkait pelayanan peserta JKN-KIS. CHIKA sendiri diluncurkan guna menghadapi pandemi agar menghindari antrian panjang di Kantor Cabang,” jelasnya.

Peserta juga dapat menghubungi petugas PIPP RS, LAPOR, dan Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten untuk pengaduan maupun keluhan. Selanjutnya Meri menyampaikan informasi jika BPJS Kesehatan memperoleh tugas untuk melakukan verifikasi terhadap klaim pelayanan kesehatan Covid-19 di Rumah Sakit.

“Mungkin telah diketahui bahwa BPJS Kesehatan diberi tugas untuk melakukan verifikasi pasien Covid-19 yang dirawat di Rumah Sakit, BPJS Kesehatan bertugas melakukan verifikasi yang dimana peserta sempat dirawat sebagai pasien Covid-19 dan itu ditanggung oleh Negara, sedangkan verifikasi lebih awal dilakukan oleh BPJS Kesehatan,” lanjutnya.

Selain itu, Meri juga memberikan materi mengenai perubahan iuran yang berlaku per 1 Juli 2020 pada peserta mandiri. Sementara acara ditutup dengan membuka diskusi terbuka dan mengajak peserta untuk mengunduh aplikasi Mobile JKN, hal tersebut disambut antusias yang cukup tinggi oleh peserta pertemuan.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar