Astaghfirullah, Gadis Dibawah Umur Ini Jadi Korban Pedofilia Dua Teman Ayah

Nusaperdana.com - Bocah perempuan berusia 8 tahun di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menjadi korban dua orang pedofil.
Parahnya, pelaku merupakan teman sang ayah dan sudah sama-sama beristri.
"Setelah didalami, ternyata pencabulan dilakukan oleh dua pelaku pada waktu dan tempat berbeda. Keduanya sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel, dikutip Antara (31/12/2019).
Peristiwa ini terjadi di perumahan karyawan perkebunan kelapa sawit. Dua pelakunya berinisial RE dan BM yang sudah dikenal korban karena keduanya satu profesi dengan orangtua korban.
Aksi bejat pedofilia itu terungkap ketika korban yang masih usia sekolah itu mengeluh sakit saat buang air kecil.
Setelah ditanya, korban akhirnya menceritakan kisah pilu yang dialaminya.
Tidak terima, orangtua korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Parenggean pada Minggu (29/12/2019).
Polisi kemudian menciduk RE yang setelah diperiksa mengakui kejadian tersebut.
Pencabulan dilakukan RE pada Selasa (24/12/2019) sekitar pukul 07.30 WIB saat korban bermain ke rumah pelaku.
Pelaku tak mampu menahan nafsu hingga mencabuli bocah yang masih usia sekolah tersebut.
Pelaku memerintahkan korban tidak menjerit dan tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun.
Namun karena merasa kesakitan saat buang air, korban menceritakannya kepada orang tuanya sehingga kejadian itu akhirnya terungkap.
Saat mendalami kasus ini, penyidik dibuat terkejut karena ternyata ada pelaku lain yang diduga juga mencabuli korban.
Pria berinisial BM itu diduga melakukan pencabulan antara Juni hingga Juli 2019.
Polisi pun langsung bergerak mengamankan pelaku. BM ternyata menggunakan modus yang sama agar bisa mencabuli korban.
Tindakan tercela itu dilakukan kedua pelaku saat rumah mereka sedang tidak ada orang lain.
"Keduanya sudah ditetapkan menjadi tersangka. Hasil visum, memang ada ditemukan luka lecet pada kemaluan korban. Kasus ini terus kami dalami," kata Rommel didampingi Wakapolres Kompol Endro Endro Aribowo dan Kasat Reskrim AKP Ahmad Budi Martono.
Rommel menegaskan, kedua tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 subsider 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya yaitu kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.**
Berita Lainnya
Ramadhan Tiba, Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan Berbagi Sembako
LBH Pers SMSI Riau Siap Dampingi Masyarakat Hadapi Masalah Hukum
Gubernur Ansar Sampaikan Gagasan Upaya Peningkatan Layanan Kesehatan dan Nakes kepada Menkes RI
Srikandi PLN Turut Berperan Dalam Komisioning GI 150 kV Talisayan sebagai Wujud Semangat Hari Pahlawan
Kunjungi Proyek Pembangunan TL 150 kV GI Malifut - GI Tobelo, EVP MKJ PLN Tegaskan Komitmen PLN untuk Memperkuat Infrastruktur Kelistrikan di Maluku Utara
Membanggakan, Teknik Sipil UNISI Raih Juara 1 Lomba Tingkat Nasional
SMSI Gagas RM Margono Djojohadikoesoemo Menjadi Pahlawan Nasional, Dukungan Kian Menguat
Pembangunan Kelurahan Dinilai Tertinggal, Ferryandi Janjikan Anggaran Sama Dengan Di Desa