Polsek Kabun Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Bantaran Sungai
Tim Pemadam Kebakaran PHR Ikut Terjun Padamkan Karhutla di Dumai
Asyik Nongkrong di Tepi Jalan, Dua Pemuda di Ringkus Tim Ojoloyo
Nusaperdana.com, Bangkinang Kota - Jajaran Satnarkoba Polres Kampar atau Tim Ojoloyo berhasil mengamankan dua pelaku pemuda yang sedang nongkrong di tepi jalan. Tanpa berkutik kedua pelaku langsung di ringkus, pada Kamis (18/5/2023) sekira pukul 00.20 WIB.
Pelaku adalah AD (33) warga Jalan Flamboyan, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota dan JE (19) warga Dusun Merbau, Desa Salo, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar. Mereka berdua di tangkap di Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota.
Barang bukti ( BB) yang berhasil diamankan 8 paket Narkoba jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik bening, (Bruto 1.27 Gram), HP Samsung, HP Vivo, kotak rokok Merk Link Bold, 3 plastik klip putih bening, Sepeda Motor Roda Dua Merk Yamaha Mio Soul warna merah hitam tanpa nomor polisi dan uang tunai Rp. 800 ribu.
Penangkapan pelaku ini berawal, saat Tim Ojoloyo mendapatkan informasi dari masyarakat ada dua orang yang sudah meresahkan masyarakat Bangkinang Kota.
Dimana pelaku melakukan penjualan Narkoba di Bangkinang Kota dengan cara menunggu pelanggan di Jalan.
Mendapat infrormasi tersebut, Tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Dimana saat itu, diketahui pelaku yang sedang asyik duduk di pinggir jalan dengan duduk diatas sepeda motornya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat ditemukan 8 (delapan) paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening, Antara lain 7 (tujuh) paket dimasukkan kedalam kotak rokok Merk Link Bold yang sempat dibuang ke tanah oleh pelaku AD dan 1 (satu) paket dibuang ke tanah samping JE lalu diamankan kedua pelaku.
Penangkapan kedua pelaku ini di akui oleh Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH MH. "Saat itu, keduanya langsung dilakukan interogasi dan mengakui mendapatkan barang tersebut dari BR (DPO) didaerah Pangeran Hidayat Kota Pekanbaru" Jelas Kasat.
Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut. "Keduanya kini sudah mempertanggungjawabkan perbuatannya di Sel tahanan Polres Kampar, " Tegas Aprinaldi.

Berita Lainnya
DPO kasus kekerasan berat dan persetubuhan anak di bawah umur Berhasil ditangkap Polsek Tambut
Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Pantai Cermin
LPPNRI Kampar Gerak Cepat, Siap Surati PPID Soal Tapal Batas Desa Indra Sakti
Polsek Kabun Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Bantaran Sungai
LPPNRI Kampar Geram: Tapal Batas Tak Kunjung Tuntas, Pemerintah Dinilai Gagal Lindungi Hak Rakyat
Personel Pos Pam Simpang TB Tandun Intensifkan Patroli, Situasi Lalu Lintas Aman dan Terkendali
Tim Pemadam Kebakaran PHR Ikut Terjun Padamkan Karhutla di Dumai
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H di Masjid Agung Islamic Center