Awak Media Soroti Dugaan Galian Tanah Timbunan di Simpang Kubu, Surat Konfirmasi ke Polisi Tak Berbalas
NUSAPERDANA.COM, KAMPAR — Aktivitas dugaan galian tanah timbunan yang berada di belakang kantor desa di wilayah Desa Simpang Kubu, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, menuai sorotan. Awak media menyebut telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Polres Kampar, namun hingga batas waktu 3x24 jam belum memperoleh jawaban.
Surat konfirmasi tersebut dikirim untuk meminta klarifikasi terkait legalitas aktivitas galian tanah timbunan yang diduga beroperasi tanpa papan informasi perizinan di lokasi. Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan resmi.
Di lapangan, aktivitas angkutan tanah disebut masih berlangsung. Warga sekitar mengeluhkan kondisi jalan dari depan kantor desa hingga menuju jalan raya yang dipenuhi debu akibat lalu lalang kendaraan pengangkut material.
“Debunya sangat mengganggu, terutama saat kendaraan lewat. Jalan jadi kotor,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Tidak adanya respons atas surat konfirmasi tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Sejumlah warga bahkan menduga adanya kekuatan besar di balik aktivitas galian tanah timbunan tersebut yang dinilai belum tersentuh penegakan hukum, sehingga menimbulkan anggapan aktivitas itu seolah tidak dapat disentuh oleh aparat setempat.
Selain persoalan dampak lingkungan, masyarakat juga mempertanyakan aspek perizinan dan pengawasan terhadap aktivitas tersebut. Hingga kini, di lokasi tidak ditemukan papan informasi izin usaha maupun keterangan resmi terkait operasional galian.
Jika terbukti tidak memiliki izin resmi, aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara terkait penambangan tanpa izin, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Warga berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan pemeriksaan guna memastikan aktivitas tersebut berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi lanjutan kepada pihak kepolisian masih terus dilakukan. Media membuka ruang hak jawab kepada pihak terkait untuk memberikan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers

Berita Lainnya
Bupati Anton Percayakan Yusmar Plh Sekda kab Rohul
Disorot Anggaran Makan Minum Pemkab Kampar Tembus Rp20 Miliar, Bupati Dinilai Abaikan Instruksi Efisiensi
Sampah Menumpuk di Jalan Lingkar, Cermin Kegagalan Bupati Kampar dalam Penataan Lingkungan
Dugaan Utang Ratusan Juta Seret Dua Oknum Polisi, Warga Lapor ke Propam Polda Riau
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Seorang Pengedar dengan Barang Bukti 6,19 Gram Sabu
Tim RAGA Polres Inhil Optimalkan Patroli Dialogis, Antisipasi Premanisme dan Geng Motor
Bupati Inhil Tekankan Transparansi dan Kesiapan OPD Hadapi Pemeriksaan Rinci LKPD 2025
Pemkab Rohul buka Rakor Penyaluran Bantuan Pangan ke Masyarakat