Awasi Penggunaan Senapan Angin, Pengcab Perbakin dan Polres Toraja Utara Jalin Kerjasama


Nusaperdana.com, Toraja Utara - Kasatintelkam Polres Toraja Utara mengadakan pertemuan dengan Pengurus Cabang Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Pengcab Perbakin) Toraja Utara, Selasa (21/4/2020) di loby utama kantor Polres Toraja Utara, pukul 19.00 WITA.

Didampingi anggota kepengurusan, Arman David Wibisono yang menjabat sebagai ketua harian Perbakin Torut datang mengunjungi kantor Polres Toraja Utara yang disambut langsung oleh Iptu Welfrick Ambarita, S.T.K., S.I.K. selaku Kasat Intelkam Polres Toraja Utara. Seluruhnya duduk santai di loby utama Polres Toraja Utara dengan tetap menjaga jarak.

Pertemuan antara Pengcab Perbakin dengan Kasat Intelkam Polres Toraja Utara mengandung maksud yang tak lain dan tak bukan ialah menjalin silaturahmi serta koordinasi dan kerjasama yang baik dalam penyelenggaraan kegiatan olahraga menembak serta kegiatan berburu di wilayah Kabupaten Toraja Utara.

Disamping itu Kasatintelkam mengajak Pengcab Perbakin Torut untuk bekerjasama dalam pengawasan penggunaan dan peredaran senapan angin di wilayah kabupaten Toraja Utara.

"Kita sama-sama mencegah terjadinya peristiwa penyalahgunaan senapan angin yang berujung hilangnya nyawa seseorang," ucap pria lulusan Akpol tahun 2015 itu.

Berkaitan dengan bidang tugas kepolisian merujuk pada undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Polri, Polri diberikan kewenangan untuk memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api.

Lebih lanjut dijelaskan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 8 tahun 2012 tentang pengawasan dan pengendalian senjata api untuk kepentingan olahraga, disebutkan bahwa pistol angin (air Pistol), senapan angin (air Rifle), dan airsoft gun termasuk dalam jenis senjata api olahraga. Kepemilikan dan penggunaanya harus melalui perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. (Hms/Arie)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar