Riau Siap Sambut HPN 2025:Menguatkan Peran Pers di Era Digital
Polda Kepri Laksanakan Mutasi Untuk Restorasi Sebanyak 703 Personel
Dinas Pendidikan Kepri Gelar Bimtek Sekolah Aman, Belajar Nyaman
Awasi Penggunaan Senapan Angin, Pengcab Perbakin dan Polres Toraja Utara Jalin Kerjasama
Nusaperdana.com, Toraja Utara - Kasatintelkam Polres Toraja Utara mengadakan pertemuan dengan Pengurus Cabang Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Pengcab Perbakin) Toraja Utara, Selasa (21/4/2020) di loby utama kantor Polres Toraja Utara, pukul 19.00 WITA.
Didampingi anggota kepengurusan, Arman David Wibisono yang menjabat sebagai ketua harian Perbakin Torut datang mengunjungi kantor Polres Toraja Utara yang disambut langsung oleh Iptu Welfrick Ambarita, S.T.K., S.I.K. selaku Kasat Intelkam Polres Toraja Utara. Seluruhnya duduk santai di loby utama Polres Toraja Utara dengan tetap menjaga jarak.
Pertemuan antara Pengcab Perbakin dengan Kasat Intelkam Polres Toraja Utara mengandung maksud yang tak lain dan tak bukan ialah menjalin silaturahmi serta koordinasi dan kerjasama yang baik dalam penyelenggaraan kegiatan olahraga menembak serta kegiatan berburu di wilayah Kabupaten Toraja Utara.
Disamping itu Kasatintelkam mengajak Pengcab Perbakin Torut untuk bekerjasama dalam pengawasan penggunaan dan peredaran senapan angin di wilayah kabupaten Toraja Utara.
"Kita sama-sama mencegah terjadinya peristiwa penyalahgunaan senapan angin yang berujung hilangnya nyawa seseorang," ucap pria lulusan Akpol tahun 2015 itu.
Berkaitan dengan bidang tugas kepolisian merujuk pada undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Polri, Polri diberikan kewenangan untuk memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api.
Lebih lanjut dijelaskan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 8 tahun 2012 tentang pengawasan dan pengendalian senjata api untuk kepentingan olahraga, disebutkan bahwa pistol angin (air Pistol), senapan angin (air Rifle), dan airsoft gun termasuk dalam jenis senjata api olahraga. Kepemilikan dan penggunaanya harus melalui perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. (Hms/Arie)
Berita Lainnya
Bupati dan Wakil Bupati Siak Hadiri Penutupan Seleksi Tilawatil Quran ke X di Kampung Harapan
Kapolres : Perhatikan Tiga Hal Ini Sebelum Mudik
Seorang Residivis Tertangkap Mencuri
Diskominfo Kuansing Gelar Coffee Morning dengan Insan Pers
Motivasi Personel Dalam Bertugas, Kapolres Kampar Bagikan Telur Ayam Untuk Anggotanya
Paslon Nomor Urut 2 AMAN, Pilihan yang Pas Buat Masyarakat Bengkalis
Pihak Gelper Tembilahan Akan Laksanakan Aksi Damai di Kantor DPRD Inhil
Hari DPD Partai PKS Kabupaten Siak Resmi Dilantik yang Disaksikan oleh Seluruh DPD PKS se-Sumatra Bagian Utara