KSOP Bengkalis Soroti Masalah Keselamatan Pelabuhan Roro Air Putih
Rapat Pleno PWI Bengkalis Dukung Penuh MTQ Riau dan Evaluasi Keanggotaan
Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah
Bapenda Kampar Tertibkan Objek Reklame Tak Berizin dan Belum Bayar Pajak

Nusaperdana.com, Bangkinang Kota - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kampar terus melakukan penertiban terhadap objek-objek reklame yang tidak berizin dan bayar pajak.
Penertiban ini juga merupakan langkah yang ditempuh oleh Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Bapenda Kabupaten Kampar bekerjasama dengan Satpol PP Kabupaten Kampar dalam upaya meningkatkan Pendapatan Daerah.
Demikian disampaikan Kepala Bapenda Kabupaten Kampar Ir. Hj. Kholidah, MM didampingi Sekretaris Bapenda Jaka Putra, SE, M.Si, disela-sela kegiatan penertiban objek pajak di Bangkinang Kota, Rabu (18/01/2023). “Kita (Bapenda) terus melakukan penertiban objek reklame yang tanpa ijin dan tidak bayar pajak,” ujar Kholidah.
Dijelaskan Kholidah pada Rabu ini, petugas dari Bapenda melakukan penertiban objek reklame tanpa izin di wilayah kecamatan Bangkinang Kota. Petugas menyusuri jalan Sisingamangaraja, Jalan DI Panjaitan, Jalan M. Yamin dan beberapa ruas jalan lainnya. Dalam kegiatan itu ditemukan beberapa objek reklame tanpa ijin seperti objek reklame telepon seluler (Ponsel) tanpa ijin. Terhadap reklame tersebut langsung di segel.
Disampaikan Kholidah bahwa pihaknya memang berusaha dan berupaya untuk melakukan peningkatan pendapatan daerah. Namun pihaknya tetap berpijak pada aturan yang ada. ”Memang kita mengejar target pendapatan daerah tapi kita tetap memperhatikan ketentuan dan peraturan yang berlaku, tidak sembarangan memberikan izin,” ujarnya.
Kemudian pihaknya dalam mengeluarkan izin objek reklame juga sesuai dengan aturan yang berlaku seperti lokasi, waktu tayang dan sebagainya. “Ada syarat dan ketentuan yang harus mereka ikuti, baru bisa izin dikeluarkan,” ujar Kholidah.
Terkait adanya salah satu reklame rokok yang dipasang di trotoar jalan M. Yamin Bangkinang, dijelaskan Kholidah bahwa objek reklame itu tidak ada izin dan dipasang tanpa sepengetahuan pihaknya. “Reklame itu (diatas trotoar M Yamin) melanggar aturan, mereka tidak ada ijin, tidak bayar pajak, dan dipasang di area bebas rokok dan mereka telah bongkar sendiri reklamenya malam tadi,” jelas Kholidah.
Seperti yang viral dimedia sosial semalam bahwa ada reklame rokok yang dipasang di trotoar jalan M. Yamin Bangkinang Kota. Reklame rokok ini menuai kecaman para netizen.
Berita Lainnya
Rapat Pleno PWI Bengkalis Dukung Penuh MTQ Riau dan Evaluasi Keanggotaan
Prestasi Membanggakan SMPN 1 Siak Sempena Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2025
Marak Jual Beli Internet Ilegal di Inhil, BUMDes dan Individu Diduga Terlibat
Satlantas Polres Kampar Berikan Edukasi dan Helm SNI Kepada Pelajar di SMP N 1 Bangkinang Kota, Wujudkan Kamseltibcarlantas
Satlantas Polres Kampar Sosialisasikan Etika Berlalu Lintas di SMP N 2 Bangkinang, Wujudkan Kamseltibcarlantas
Kapolsek Tambang Rapat Koordinasi Terkait Harkamtibmas Dalam Operasional Perusahaan dan Larangan Pemanfaatan Tambang Ilegal
KSOP Bengkalis Soroti Masalah Keselamatan Pelabuhan Roro Air Putih
Sosialisasikan Keselamatan Obvitnas, PHR Ajak Masyarakat Dukung Ketahanan Energi